7 Tahun Implementasi UU KIP, Badan Publik Masih Waswas

SR, Jakarta – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah diimplementasikan selama tujuh tahun. Namun, sampai saat ini masih banyak Badan Publik yang merasa was-was untuk terbuka, walaupuan informasi yang diminta dinyatakan terbuka oleh UU.
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Evy Trisulo, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU KIP, badan publik hanya berhak menolak memberikan informasi publik jika termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
“Aturannya jelas, jika tidak termasuk informasi dikecualikan, badan publik harus buka seluas-luasnya akses informasi,” katanya di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Menurut Evy, UU KIP merupakan regulasi mewah yang digunakan oleh seluruh warga Indonesia. UU KIP menjamin hak konstitusi seseorang untuk memperoleh informasi apapun yang ada di badan publik. Selain itu, UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan layanan informasi publik beserta sanksi-sanksinya jika tidak dipatuhi.
Evy mengatakan, setiap tahunnya KIP melakukan pemeringkatan terhadap Badan Publik untuk mengukur penerapan dalam pelaksanaan UU KIP. Dikatakan, tingkat kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan UU KIP ada kenaikan setiap tahunnya.
Pada tahun 2016, rata-rata tingkat kepatuhan Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Negara Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), BUMN, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), masuk dalam kualifikasi cukup informatif. Penilaian rata-rata tingkat kepatuhan dalam menyediakan dan mengumumkan dokumen anggaran memperoleh nilai sebesar 60,53 persen dengan kualifikasi cukup informasi, naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 31,97 persen dengan kualifikasi tidak informatif.
Sedangkan penilaian rata-rata untuk pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik memperoleh nilai sebesar 44,5 persen dengan kualifikasi kurang normatif, naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 28,5 persen dengan kualifikasi tidak normatif.
Keterbukaan informasi dari Partai Politik di Indonesia juga dinilai masih sangat kurang dalam penerapan UU KIP. Parpol termasuk badan publik yang termuat khusus dalam Pasal 15 UU KIP. Tahun 2016, dari 10 parpol, 6 parpol tidak merespon pemeringkatan badan publik yang dilakukan KIP.
Untuk itu, sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik, Badan Publik diminta melakukan rumus lima KO yaitu Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, dan Konsistensi.
“Rumus 5 KO ini harus berjalan agar keterbukaan informasi dapat menjadi budaya di Indonesia,” katanya.(ns/red)
Tags: badan publik, keterbukaan informasi, masih was-was, uu kip
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.