12 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Berhasil Dibebaskan
SR, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, melalui Kedutaan Besar RI di Yangon dan Bangkok, berhasil membebaskan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan oleh sindikat penipuan daring di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Proses pembebasan ini dilakukan setelah berbagai upaya diplomatik dan koordinasi dengan otoritas setempat dilakukan oleh pihak KBRI.
Proses evakuasi para WNI ini dimulai pada Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 waktu setempat, bahwa mereka berhasil diseberangkan dari wilayah Myanmar menuju Thailand. Saat ini, mereka sedang menjalani proses keimigrasian di Thailand, mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut. Para korban diperkirakan akan dipulangkan ke Indonesia setelah semua proses selesai.
Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri, para korban awalnya berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024. Mereka tergiur oleh tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar di negeri tersebut. Namun, setibanya di Thailand, mereka malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu daring (online scammer) dan operator judi online.
Selain itu, mereka mengalami kekerasan fisik selama penyekapan. “Kami dipaksa bekerja hingga berjam-jam tanpa upah, dan siapa pun yang mencoba melawan akan dipukul,” ungkap salah satu korban yang berhasil memberikan keterangan setelah dibebaskan.
Tak hanya itu, akses komunikasi mereka dengan dunia luar pun sangat terbatas. Ponsel mereka disita oleh pelaku, membuat mereka kesulitan untuk meminta bantuan. Namun, beberapa korban berhasil memberitahu pihak KBRI Yangon setelah mereka mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi secara diam-diam.
Dari sinilah upaya pembebasan mulai dilakukan. Kementerian Luar Negeri RI menerima laporan mengenai kasus ini pada Agustus 2024. Menyadari bahaya yang mengancam, maka pihak KBRI Yangon langsung bergerak cepat. Berbagai langkah diplomatik ditempuh, mulai dari penyampaian nota diplomatik kepada otoritas Myanmar, berkoordinasi dengan jejaring lokal di Myawaddy, hingga menjalin kerja sama bilateral dengan Thailand dan otoritas terkait.
“Pembebasan ini merupakan hasil dari sinergi berbagai pihak yang terlibat, termasuk otoritas setempat, jejaring lokal, serta kerja sama regional yang kuat,” kata juru bicara Kemenlu dalam siaran pers resminya.
Selain berhasil mengeluarkan 12 WNI tersebut, Kemenlu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah 65 WNI yang berhasil dibebaskan dari wilayah konflik Myawaddy. Namun, masih terdapat 69 WNI lainnya yang masih berada dalam penyekapan dan sedang diupayakan pembebasannya. Kementerian Luar Negeri kembali mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Hal ini penting dilakukan agar terhindar dari risiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kerja paksa yang semakin marak terjadi di Asia Tenggara. Pihak Kemenlu juga menekankan bahwa bekerja melalui jalur resmi tidak hanya melindungi pekerja dari penipuan, tetapi juga memastikan mereka mendapat hak-hak yang layak sesuai hukum internasional.
“Kami mengimbau WNI agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri dan selalu memastikan legalitasnya,” tambah juru bicara Kemenlu. (*/red)
Tags: kbri yangon, kemenlu, korban perdagangan orang, modus penipuan tenaga kerja, myanmar, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.