11.268 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Umum HUT ke-75 RI
SR, Sidoarjo – Sebanyak 11.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia.
“Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Senin (17/8/2020).
Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan dari lapas atau rutan Korwil Surabaya.
Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi, dimana paling rendah yakni satu bulan dan paling lama 6 bulan. Dimana WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.
Kakanwil kelahiran Yogyakarta itu menegaskan, pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. ”Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” terangnya.
Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.
Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani sepertiga masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas.
”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” imbuh Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan. (*/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





