Wali Kota: Tahun 2025 Surabaya Bebas Parkir Liar
SR, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menargetkan Surabaya bebas parkir liar pada 2025. Target ini disampaikan saat ia mendengarkan paparan visi-misi inovasi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Tundjung Iswandaru, di ruang sidang wali kota pada 7 Maret 2025.
Eri mengungkapkan, bahwa ia masih sering menerima laporan masyarakat mengenai parkir liar. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah Jalan Wonokromo, yang kerap digunakan sebagai tempat ngetem kendaraan umum.
“Parkir liar, pelanggaran lalu lintas, dan parkir di area terlarang masih terjadi. Di Wonokromo banyak kendaraan ngetem, di Jalan Ngaglik ada yang melawan arah. Saya ingin ada inovasi karena Dishub tidak bisa menilang,” ujar Eri pada Selasa (11/3/2025)
Menurut Dishub Surabaya, terdapat sekitar 1.400 titik parkir resmi di kota ini. Namun, Eri menegaskan bahwa masih banyak parkir liar di luar titik-titik tersebut. “Dishub harus berkomitmen menghilangkan parkir di luar 1.400 titik itu. Tidak boleh ada lagi pembayaran parkir di luar area resmi. Jika parkir liar tetap terjadi, titik tersebut bisa kita ambil alih,” ucapnya.
Selain parkir liar, Eri juga menyoroti kemacetan akibat parkir tepi jalan umum (TJU), terutama di Jalan Tunjungan, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Basuki Rahmat. Ia kerap melihat mobil terparkir seharian di lokasi tersebut, menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Untuk mengatasi masalah ini, ia meminta Dishub menerapkan tarif parkir progresif. “Pak Tundjung sudah tahu titik-titiknya. Naikkan tarif progresif, misalnya satu jam Rp5.000, dua jam Rp10.000, dan seterusnya tanpa batas maksimal. Di Jalan Urip Sumoharjo ada mobil parkir seharian, sampai saya capek mengingatkan Dishub,” ujarnya.
Eri menegaskan agar semua permasalahan ini masuk dalam komitmen visi-misi Kadishub Surabaya. “Kalau nggak sanggup, aku mundur, Pak. Kan bagus begitu,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kadishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengakui bahwa parkir liar masih menjadi masalah di kota-kota besar seperti Surabaya. Namun, ia berkomitmen untuk menertibkannya. “Dishub tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan kepolisian untuk menegakkan aturan,” katanya.
Terkait tarif parkir progresif, Tundjung menjelaskan bahwa penerapannya membutuhkan alat ukur untuk mencatat durasi parkir kendaraan. “Kami akan memastikan piranti pendukung tersedia, agar masyarakat mendapat kepastian mengenai durasi dan tarif parkir,” ujarnya, mengakhiri. (*/rri/red)
Tags: Eri cahyadi, parkir liar, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





