Wakil Bupati Pamekasan Diangkat Sebagai Pelaksana Tugas Bupati, Pasca Penahanan Bupati Pamekasan oleh KPK

SR, Surabaya – Wakil Bupati Pamekasan Halil ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pamekasan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, terhitung sejak 11 Agustus 2017. Surat Perintah Tugas (SPT) disampaikan kepada Wakil Bupati Pamekasan Halil di ruang kerja, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya Senin (14/8/2017).
Surat Perintah Tugas (SPT) berisikan tiga hal, yaitu menjalankan tugas dan wewenang Bupati selama Bupati Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Kedua, tetap berkoordinasi dengan Bupati selama pelaksanaan tugas. Ketiga, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Pamekasan.
Soekarwo mengatakan, penunjukkan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Pamekasan, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Demikian pula, pelayanan kepada masyarakat dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan di Pamekasan tetap berjalan dengan baik.
“Untuk itu, agar Plt Bupati aktif melakukan silaturahim dengan DPRD dan masyarakat,” ujarnya.
Soekarwo berharap, dialog harus terus dilakukan antar pimpinan di daerah, agar tercipta rasa aman dan nyaman. Sementara itu, untuk hal-hal strategis, Plt. Bupati diminta untuk melakukan konsultasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara itu, Sekda Pamekasan juga diminta untuk membantu penuh dan melaksanakan perintah Plt. Bupati serta tidak berpolitik.
“Sekda harus normatif struktural, maka pemerintahan berjalan,” pesan Soekarwo.
Pamekasan merupakan satu diantara 18 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengikuti pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018. Jabatan Bupati Pamekasan akan habis pada 26 April 2018.(ptr/red)
Tags: bupati pamekasan, bupati pamekasan ditahan kpk, gubernur jatim angkat pelaksana tugas, pengganti
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.