Vonis Korupsi Eks Walkot Maidi 5 Tahun Bui dan Dicabut Hak Politiknya

Rudy Hartono - 23 October 2026
Wali Kota non aktif Madiun, Maidi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026). Majelis hakim persidangan menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun. Kemudian, Terdakwa Maidi juga dikenakan pidana denda Rp250 juta yang harus dibayar dalam waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

SR, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Terdakwa Maidi yang menjabat sebagai Wali Kota nonaktif Madiun, Kamis (22/10/2026).

Sidang putusan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, itu digelar secara terbuka di Ruang Sidang Kantor PN Tipikor Surabaya.

Selain hukuman badan, majelis hakim turut mewajibkan Maidi membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan pengganti serta uang pengganti miliaran rupiah.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti terhadap Terdakwa Maidi sebesar Rp6,7 miliar.

Jika Terdakwa Maidi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, bilamana, tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi lain lain yakni mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik yang dipilih dan jabatan publik dalam pemilihan umum selama 5 tahun.

“Hal tersebut berlaku terhitung sejak selesainya menjalani masa penahanan,” ujar Hakim Ketua, Ernawati Anwar, saat membacakan amar putusan sekitar pukul 15.25 WIB.

Karena, Terdakwa Maidi dianggap sah dan meyakinkan bersama Terdakwa Rochim Ruhdiyanto dalam dugaan korupsi bermodus pemerasan terkait perizinan proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo dengan modus Dana CSR nilainya sekitar Rp1,7 miliar, sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP.

Selain itu, Terdakwa Maidi dianggap sah dan meyakinkan bersama Terdakwa Thariq Megah atas dugaan gratifikasi penerimaan komitmen fee perbaikan jalan dari Dinas PUPR Pemkot Madiun bernilai sekitar Rp9,8 miliar, sesuai Pasal 12 huruf B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.

Perbedaan Pendapat Hakim

Dalam persidangan perkara korupsi itu, muncul catatan menarik berupa perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis.

Hakim Ad-hoc Samhadi secara khusus menghendaki hukuman penjara yang lebih berat yaitu selama delapan tahun untuk Terdakwa Maidi.

Pertimbangannya didasarkan pada posisi terdakwa sebagai kepala daerah dua periode yang dianggap telah mengkhianati amanah serta kepercayaan masyarakat luas.

Menanggapi putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Maidi menunjukkan ekspresi tenang.

Sembari berjalan menerobos kerumunan awak media, ia memilih melempar senyuman tipis ke arah para wartawan. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.