Gresik Melarang 8 Jenis Usaha Pakai LPG 3 Kg
Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, memperketat pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, Rabu (21/10/2026).
Upaya itu dilakukan guna memastikan seluruh agen serta pangkalan patuh terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memimpin langsung kegiatan sosialisasi tata cara penyaluran energi bersubsidi yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Pertamina, hingga Hiswana Migas.
Langkah strategis itu diambil demi mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan sekaligus menjaga stabilitas pasokan bagi warga kurang mampu.
Berdasarkan keputusan resmi kepala daerah, HET gas bersubsidi dipatok Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 per tabung pada pangkalan resmi.
Sekda Washil mengingatkan seluruh pihak agar tidak berani mempermainkan harga yang telah digariskan dalam aturan hukum.
“LPG bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan, sehingga penggunaannya tidak boleh menyimpang dari aturan,” tegas Sekda Washil.
Pihaknya juga menyoroti kerentanan distribusi di wilayah Kepulauan Bawean yang kerap terkendala gelombang tinggi laut.
“Informasi prakiraan cuaca dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan distribusi LPG 3 kilogram, terutama menjelang periode gelombang tinggi, sehingga langkah antisipasi dapat disiapkan untuk mengurangi risiko keterlambatan pasokan,” katanya.
Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, membeberkan daftar pihak yang berhak menikmati fasilitas subsidi pemerintah.
Komoditas gas melon itu secara khusus diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, hingga nelayan yang memenuhi syarat.
Sebaliknya, terdapat delapan sektor usaha komersial yang dilarang keras menggunakan tabung gas bersubsidi tersebut.
Sektor terlarang itu meliputi restoran, hotel, usaha tani di luar kriteria, peternakan, usaha batik, jasa las, industri tembakau, serta usaha cuci pakaian.
“Pangkalan juga diwajibkan memasang informasi HET dan menjual LPG sesuai ketentuan yang berlaku, di mana pelanggaran terhadap aturan penyaluran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pertamina,” pungkas Herdiansyah Putra. (*/red)
Tags: diawasi, gresik, lpg subsidi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





