Tren Kasus Naik, DPRD Surabaya Segera Garap Revisi Perda Perlindungan Anak

Yovie Wicaksono - 3 January 2023
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah. Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Surabaya – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah memastikan komisinya siap menggarap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, panitia khusus (pansus) untuk perubahan Perda tersebut sudah terbentuk.

Menurut Khusnul, pansus revisi Perda 6/2011 tentang Perlindungan Anak yang dibahas di Komisi D memiliki komposisi. Di antaranya, ketua pansus Tjujuk Supariono, lalu wakil ketua Ajeng Wirawati, dan sekretaris Dyah Katarina.

Dia menjelaskan, produk hukum ini dibuat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Surabaya yang mengikuti perkembangan zaman.

“Perda ini sebelumnya dibuat pada 2011 lalu. Tentu ada perubahan-perubahan yang harus disesuaikan antara isi Perda dengan kondisi sekarang,” kata Khusnul di gedung DPRD Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Dia menyebut, perubahan Perda ini sangat mendesak mengingat kasus kekerasan perempuan dan anak di Surabaya ada tren kenaikan. Pada 2020 lalu, terjadi 116 kasus. Kemudian pada 2021 ada 138 kasus. Tahun 2022 hingga 18 Desember mencapai 178 kasus.

Ia berpendapat, kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Sejatinya kasus tersebut cukup banyak, tapi tidak terungkap di permukaan.

“Bagi saya, yang menjadi titik beratnya bukan pada jumlah kasusnya, tapi pada penanganannya. Semakin banyak yang terungkap, berarti kesadaran masyarakat untuk berani mengungkap masalah ini semakin baik. Sebab, masih ada stigma salah di masyarakat, kalau kasus kekerasan di keluarga itu aib, seharusnya tidak demikian,” tandas dia.

Dengan semakin beraninya masyarakat melapor adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, lanjut Khusnul, maka harus ada jaminan hukum yang jelas. Oleh karena itu, dibutuhkan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan yang kuat pula.

“Saya berharap pansus segera menggarap dan menuntaskan revisi Perda 6/2011 tentang Perlindungan Anak ini. Pansus harus menggandeng pihak-pihak terkait seperti orang tua, akademisi hingga lembaga sosial agar produk hukum yang dibuat semakin lengkap,” pungkasnya. (*/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.