THR Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Yovie Wicaksono - 9 June 2017
Ilustrasi. Pembukaan Posko Pengaduan THR di Jawa Timur tahun 2014 (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Dikatakan, pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sedangkan terkait besarnya jumlah THR, berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal  1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung :  jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Sanksi Tegas Lalai Bayar THR

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (PP dan K3) Maruli A Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017.

Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Maruli.

Selain itu, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif, meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Dijelaskan, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik.

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,” kata Maruli.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.