Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Ditahan Kasus Pencabulan Santriwati

Rudy Hartono - 30 June 2024
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Sabtu (29/6/2024). (sumber:rri)

SR, Sidoarjo – Pengasuh ponpes Al- Mahdiy, Hid, telah ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya dan Hid sudah ditahan di markas Polres Sidoarjo, sejak Selasa (25/6/2024).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Sudah dilakukan penahanan dan penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” katanya saat dikonfirmasi Sabtu (29/6/2024).

Terpisah, Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo sejak tanggal 11 Juni 2024.

SPDP yang telah diterima itu, lanjut dia, terkait kasus dugaan tindak pidana asusila, sebagaimana diatur dalam Undang – undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menunjuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo. “Ada dua Jaksa yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo,” pungkas pejabat murah senyum itu.

Merujuk SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo,  bahwa tersangka Hid dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pagerwojo menggelar aksi damai dengan memasang sejumlah banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) sore.

Puluhan warga memprotes dan mengutuk keras tindakan asusila pengelola ponpes. Warga juga mendesak agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku.

Sempat dilakukan upaya mediasi oleh pihak  berwenang  di kantor desa setempat pada Jum’at (21/6/2024) malam, namun  pihak  pengasuh ponpes tidak bersedia datang. (*/rri/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.