Terduga Penganiaya Satpol PP, Oknum Buruh Serahkan Diri ke Polrestabes Surabaya
SR, Surabaya – Seorang oknum buruh pelaku dugaan penganiayaan berinisial RTAP (26) telah menyerahkan diri di Polrestabes Kota Surabaya dalam kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap dua anggota Satpol PP saat aksi demonstrasi buruh pada Kamis 30 November 2023.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Hendro Sukmono menyebut, pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan rekan-rekannya.
“Pelaku datang lantaran berkeinginan untuk berdamai. Tapi, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses pemeriksaan kepada RTAP. Berdasarkan alat – alat bukti yang kami miliki, menaikkan status tersangka,” kata Hendro, Rabu (6/12/2023).
Ia menjelaskan, Kepolisian mempersangkakan RTAP dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-Sama atau Pengeroyokan. Pelaku terancam hukum maksimal lima tahun penjara.
Kendati demikian, dikarenakan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pelaku, kepolisian tidak melakukan penahanan melainkan diwajibkan untuk lapor dua kali seminggu.
“Tersangka diwajibkan untuk lapor dua kali seminggu, karena dinilai kooperatif selama penyidikan, laporan dilakukan setiap Senin dan Kamis,” jelasnya.
Selain itu, Hendro menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan diperkirakan jumlah pelaku lebih dari satu orang. Karenanya, ia meminta bagi pihak-pihak yang merasa melakukan tindak penganiayaan agar secepatnya menyerahkan diri.
“Silakan yang merasa ikut mohon lapor, tapi kalau tidak pihak kepolisian telah mengetahui identitas seluruh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan dan juga melanjutkan pengejaran, sampai pelapor mencabut laporan tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua petugas Satpol PP Kota Surabaya mengalami tindak penganiayaan oleh oknum buruh yang tengah melintas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Dua petugas Satpol PP itu adalah TA dan AM, mereka dianiaya ketika hendak membantu mencarikan akses jalan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan imbas demo UMK.
“Akibatnya TA dan AM mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewandhie Surabaya,” tandasnya. (ag/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





