Terdakwa Polwan Bakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
SR, Mojokerto – Pengadilan Negeri Mojokerto, menjatuhkan vonis empat tahun penjara, kepada Briptu Fadhilatun Nikmah (28), anggota Polwan Polres Mojokerto Kota, sebagai terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.
Sidang putusan digelar pada Kamis (23/1/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memimpin sidang tersebut bersama dua hakim anggota, Jenny Tulak, dan Jantiani Longli.
Terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Di ruang sidang, tampak hadir tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Jatim yang diwakili oleh Iptu Tatik.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban,” ujar Ida.
Vonis tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, di mana hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, anggota majelis hakim Jantiani Longli, mengungkapkan, beberapa alasan yang dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.
“Hal yang meringankan adalah keluarga korban telah memaafkan terdakwa, dan terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ucapnya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan di Polda sepakat menerima putusan,” ujar kuasa hukum terdakwa dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik. (*/rri/red)
Tags: bakar suami, divonis, mojokerto, pn mojokerto, polwan, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





