Temui Masalah Sengketa Tanah, Titin : akan Kami Komunikasikan dengan Komisi A DPRD Jatim

Yovie Wicaksono - 17 October 2022

SR, Surabaya – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur Agustin Poliana menggelar Reses di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Minggu (16/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, ia banyak menerima keluhan, salah satunya terkait perseteruan kepemilikan lahan dengan oknum pengembang yakni PT. Darmo Permai.

Salah satu warga, Suyadi mengatakan, persoalan sertifikat tanah sudah berlangsung lama. Pihaknya juga sudah menempuh jalur hukum tapi putusan pengadilan masih menggantung, sehingga ia berharap kehadiran DPRD bisa mendorong hal tersebut.

“Disini hampir 49 tahun kami belum bisa berbuat apa-apa. Ada 499 ahli waris dan 98 KK, tanah dari nenek moyang kita ini diserobot pengembang, padahal kita sudah menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Mendengar hal tersebut, perempuan yang akrab disapa Titin itu akan langsung menindaklanjuti dengan pihak terkait. Karena ini masalah pertanahan, maka aspirasi akan dikoordinasikan dengan Komisi A DPRD Jatim.

“Nanti kita komunikasikan dengan komisi A DPRD Jatim sejauh mana, njenengan bisa bersurat ke komisi A, nanti saya dampingi,” ujarnya.

“Saya berharap dengan dibentuknya kepala BPN yang baru, mereka menyampaikan akan memberantas mafia tanah, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Tak sekadar reses, dalam kegiatan tersebut Titin juga menyerahkan dana hibah berupa bantuan sarana dan prasarana diantaranya, 2 set tenda acara, 1 set sound system, 30 kursi, 1 PC komputer, dan 1 printer. (hk/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.