Tawur: 5-10 Orang Korban Salah Tangkap Demo di Surabaya 

Rudy Hartono - 4 September 2025
Konferensi pers tim TAWUR Jatim terkait penangkapan massa aksi demo di Kantor LBH Surabaya, Kamis (4/9/2025). (foto: hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) mengungkap sekira 5-10 warga menjadi korban salah tangkap oleh aparat selama aksi demonstrasi 29-31 Agustus 2025 di Surabaya.

Hal ini disampaikan Direktur YLBHI-LBH Sby, Habibus pada konferensi pers di Kantor LBH, Kamis (4/9/2025).

Seperti diketahui, TAWUR Jatim merupakan kelompok gabungan 10 elemen masyarakat untuk mengawal pendampingan hukum para massa aksi. Diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama LBH Surabaya, SCCC, Savy Amira, Walhi Jatim, AJI Surabaya, LBH Berapi, LBHAP PD Muhammadiyah Surabaya, PBH Peradi, Pusham Surabaya.

Ia menyebut, jumlah tersebut didapatkan dari aduan di hotline yang mereka sediakan selama aksi demonstrasi. “Masyarakat hanya berjalan di sore hari tapi kena tangkap, ada yang ngopi, membeli nasi goreng tiba tiba kena tangkap, ini kan acak. Sehingga ini jadi catatan penting, ketika pakai baju hitam hitam malah langsung ditangkap aparat,” tuturnya.

Habibus mengatakan, korban salah tangkap merupakan warga yang tak sengaja berada di sekitar area aksi. Ada yang merupakan kurir ekspedisi, orang membeli nasi goreng, hingga pekerja yang pulang kantor.

“Kurang lebih 5-10 orang menjadi korban salah tangkap. Sebagai pekerja, kurir ekspedisi, ada yang terjebak di CircleK grahadi, ada yang membeli nasi goreng di BNI Tower,” ujarnya.

Mirisnya, setelah dikonfirmasi, rata-rata korban dikenakan pasal yang kurang logis. Yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hingga pasal makar. Salah satunya menimpa operator mobil komando (mokom) yang ditangkap saat membeli bensin untuk genset kendaraannya.

“Ada peserta aksi di Polda Jatim yang meminjam mokom yang biasa digunakan buruh untuk demo, ada sound system di dalamnya untuk orasi, lalu bensinnya habis. Si operator tersebut beli bensin saat pulang ditangkap di rumahnya, hari ini masih ditahan di polda jatim,” ungkapnya.

Hal tersebut, lanjutnya, sudah menyalahi aturan. Polisi terkesan serampangan melakukan tugas. Mengintimidasi korban untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

“Fakta ini menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara serampangan, tanpa dasar hukum yang jelas, serta berpotensi melanggar Pasal 19 KUHAP yang menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan alasan dan bukti permulaan yang cukup,” sebutnya.

Hingga kini pihaknya masih berupaya melakukan pendampingan hukum pada peserta aksi yang masih ditahan, baik di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim. Terlebih pengakuan beberapa korban yang berhasil bebas mengaku ada tindak kekerasan yang dilakukan aparat. “Aparat penegak hukum (APH) harusnya dalam melakukan penangkapan harus ada alaasan kuat dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi pada warga yang tak bersalah.

“Banyak demonstran mengakui ada dugaan kekerasan. Dalam perjalanan sampai ke polres mereka yang ditangkap ini merasa ada kekerasan,” pungkasnya. (hk/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.