Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi

SR, Surabaya – Dinas Peternakan Jatim telah menyusun tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Terdapat aturan yang harus dipatuhi saat berlangsungnya penyembelihan hewan kurban, salah satunya hewan kurban wajib mengantongi surat keterangan sehat.
Selain hewan kurban, para penyembelih juga harus memiliki surat sehat sebelum berlangsungnya penyembelihan. Surat keterangan sehat ini bisa didapatkan penyembelih hewan kurban di puskesmas terdekat.
“Jadi bukan hanya hewan kurban saja yang wajib mengantongi surat sehat, saat pandemi ini penyembelihan hewan kurban juga wajib mengantongi surat sehat sebelum menyembelih hewan kurban,” ujar Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Wemmi Niawati, Kamis (30/7/2020).
Untuk tata cara penyembelihan kurban di masa pandemi Covid-19, hanya bisa dihadiri panitia dan petugas yang berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama, petugas yang berasal dari daerah lain harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.
Para panitia dan petugas juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen.
Kemudian setiap orang harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker. Untuk petugas pengulitan, pencacahan daging, harus menggunakan masker dan kacamata khusus atau face shield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki.
Mengatur jarak 1 meter dan tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging. Menghindari berjabat tangan, kontak langsung, serta menerapkan etika batuk, bersin dan meludah. Untuk pendistribusian daging dilakukan panitia ke rumah mustahik.
Selain itu, hindari penggunaan alat salat, makan atau pisau secara bersamaan. Segera membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan keluarga di rumah. (*/red)
Tags: Hewan Kurban, Iduladha di Tengah Pandemi, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi, Wemmi Niawati
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.