Tanggapi Keluhan Masyarakat, Komisi E DPRD Jatim akan Panggil BPJS Ketenagakerjaan
Soal masalah yang dialami ahli waris ini, Tari mengatakan, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu terhadap data yang diberikan pendamping agar tidak terjadi kesalahpahaman. Setelah itu, baru mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
“Kami sudah mengusulkan ke Ketua Komisi E. Beliau juga sudah setuju dan mengagendakan tanggal 15 setelah paripurna, kami akan mengundang BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Penggerak Jaminan Sosial Nasional (PERISAI), dan pendamping maupun perwakilan dari korban,” terangnya.
Sekadar informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pedagang pasar ini, pada awalnya hanya mendaftar dan mengetahui informasi lisan dengan iming-iming mendapatkan tunjangan satu juta sehari jika dirawat di rumah sakit, dan mendapat tunjangan empat puluh dua juta jika meninggal dunia.
“Keterangan dari pendamping ini yang sosialisasi itu bukan Penggerak Jaminan Sosial Nasional (PERISAI), dan waktu BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi juga tidak diberi brosur. Nah ini tidak ada hitam diatas putih, tapi iurannya tetap dikumpulkan melalui salah satu dari pedagang di pasar itu,” pungkas Tari. (hk/red)
Tampilkan SemuaTags: Bpjs ketenagakerjaan, Hari Putri Lestari, Komisi E DPRD Jatim, Tanggapi Keluhan Masyarakat
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.




