Siti Nurbaya Targetkan Akhir Tahun Ini 30 Kabupaten Dapat Program Perhutanan Sosial

Yovie Wicaksono - 7 November 2017
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar memberikan keterangan kepada media saat menghadiri penyerahan SK Izin Pemanfaatan Hutan Negara oleh masyarakat di Madiun, Jawa Timur (foto : Superradio/Gayuh Satria)

SR, Madiun – Hingga saat ini terdapat 10 kabupaten di Indonesia yang mengikuti peningkatan status pengelolaan hutan negara, pada Program Perhutanan Sosial. Ditargetkan pada akhir tahun 2017 ini, sebanyak 30 kabupaten sudah mengupgrade program ini.

Hal ini diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, usai penyerahan SK Izin Pemanfaatan Hutan Negara oleh Masyarakat yang Dilindungi Pemerintah, dalam bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Perhutanan oleh Presiden, di Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/11/2017).

Upgrade disini diartikan perpanjangan perizinan penggunaan lahan dari 1-2 tahun menjadi konsesi 35 tahun bagi masyarakat petani hutan,

“Di Jawa sendiri targetnya 46 ribu desa yang disiapkan untuk program ini, sesuai dengan Nawacita Presiden,” jelas Situ Nurbaya, saat ditemui di Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/11/2017).

Dari jaman kolonial Belanda terdapat 164 juta hektar lahan yang dulu dimanfaatkan, namun sejak tahun 1978-2017, baru 19 juta hektar lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurutnya, ada sekitar 12,7 juta hektar koreksi tanah bisa dijadikan akses masyarakat untuk produktif. Khusus untuk Pulau Jawa sendiri ada 2,4 juta hektar lahan Perhutani dan sekitar 400 ribu hektar lahan tidak produktif.

“Jawa Timur sendiri 200 ribu hektar lahan tidak produktif, diikuti Jawa Barat 180 ribu hektar, Jawa Tengah 60 ribu hektar dan Banten 30 ribu hektar,” ujarnya.

Siti mengatakan, dirinya saat ini sedang menata ulang sistem petani hutan, selain memperpanjang masa izin menanam selama 35 tahun, juga disiapkan sarana dan fasilitas yang mumpuni berupa alat pertanian kepada kelompok tani.  Juga disiapkan skema dana pinjaman dari bank dengan bunga kurang dari 1 persen per bulan, penyuluhan pertanian yang menyeluruh, serta penghitungan ekonomi hasil panen yang diminati pasar.

“Pemerataan ekonomi secara merata perlu dilakukan, termasuk mobilitas penyuluh juga harus dipertimbangkan, penghitungan ekonomi oleh Perbankan juga harus dilibatkan,” tuturnya.

Ini merupakan langkah kebijakan panjang bagi masyarakat, untuk melakukan sistem pengendalian kehutanan, menyatukan antara Bumdes, koperasi dan petani. Baik petani baru atau petani yang sudah berpengalaman agar tidak ada kecemburuan sosial semua harus sama rata dan adil.

“Sarana dan fasilitas harus sama agar adil, dan perlu diingat sekarang ada asuransi gagal panen, sehingga petani tidak khawatir lagi,” pungkasnya.(gs/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.