Sikap Puan Terkait Isu Perairan Natuna

Yovie Wicaksono - 6 January 2020
Pergerakan Kapal Perang Republik (KRI) dengan kapal Coast Guard China terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301. Foto : (Antara)

SR, Jakarta – Terkait isu perairan Natuna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah RI harus bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal   Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai

Wilayah perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS tahun 1982).

“Karena itu tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain,” ujar Puan, Senin (6/1/2020).

Puan menegaskan, Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya.

Seluruh kementerian dan lembaga diharapkan  satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan Republik Rakyat Tiongkok dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Guna mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa ijin,  Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai).

“Pemerintah harus  menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna,” ujarnya.

Terkait praktik pencurian ikan, Puan menambahkan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas.

“Hal tersebut guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan  mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia,” tandasnya. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.