Satpol PP Surabaya Tertibkan 45 Tiang FO Ilegal
SR, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga kembali menertibkan puluhan tiang kabel fiber optik yang tidak mengantongi izin, Sabtu (14/2/2026). Penertiban dilakukan di tiga ruas jalan, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 7, 10, dan 11 Februari 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Surabaya dalam menata jaringan utilitas agar lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu estetika kota.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa total terdapat 45 tiang yang diamankan dari ketiga lokasi.
“Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujar Agnis.
Sebelum dilakukan penindakan, tiang-tiang yang melanggar telah diberi penanda berupa stiker pelanggaran oleh tim dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Penandaan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses identifikasi saat penertiban berlangsung.
“Penandaan ini bertujuan untuk mempermudah petugas di lapangan saat proses penertiban, sehingga lebih efektif dan terarah,” jelasnya.
Selain tiang, petugas juga menertibkan sejumlah kabel fiber optik yang tidak sesuai ketentuan. Kabel yang melanggar kemudian dirapikan agar tidak terkesan semrawut dan tetap menjaga kerapian ruang publik.
“Kami juga menertibkan beberapa kabel yang melanggar, lalu dilanjutkan dengan perapihan agar kabel udara bisa tertata lebih rapi dan tidak mengganggu estetika kota,” tambahnya.
Agnis menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Harapannya, seluruh penyedia layanan telekomunikasi dapat lebih patuh terhadap ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga minggu kedua Maret 2026. Sejumlah ruas jalan lain telah dipetakan untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan Kota Surabaya. (*/rri/red)
Tags: fiber optic, ilegal, satpol pp, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.




