Saiful Ilah Jalani Proses Rekam Suara di KPK

Yovie Wicaksono - 5 February 2020
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menggunakan rompi oranye saat berada di mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2019). Foto : (JawaPos.com)

SR, Jakarta – Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI) menjalani proses perekaman suara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna kepentingan penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Suaraku direkam, iya tidak, iya tidak, begitu,” ujar Saiful kepada Antara di lobi KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Saiful tidak menjelaskan lebih jauh terkait proses perekaman suara tersebut. Dia hanya menyebut bahwa dirinya diminta untuk mengatakan iya dan tidak oleh penyidik.

“Ya itu saja, suaraku iya tidak, iya tidak, suara saya saja yang diambil,” ujarnya singkat.

KPK membenarkan proses perekaman suara terhadap Saiful Ilah tersebut. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekaman suara itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Iya benar hanya ambil sampel suara, untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak,” ujar Ali.

Sekedar informasi, KPK telah menangkap Saiful Ilah dan beberapa pihak lainnya di Sidoarjo terkait pengadaan barang dan jasa pada Selasa (7/1/2020). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000.

Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, pada Rabu (8/1/2020) KPK telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM). (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.