Rawan Kecelakaan, Daop 8 Bertahap Tutup 161 Perlintasan KA Tanpa Palang

Rudy Hartono - 5 November 2024
Assistant Manager Eksternal Humas KAI Daop 8 Surabaya, Radhitya Mardika Putra (kanan) saat talkshow bersama Super Radio, Senin (4/11/2024) malam. (foto:hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengimbau masyarakat perhatikan keselamatan saat melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

Hal tersebut disampaikan Assistant Manager Eksternal Humas KAI Daop 8 Surabaya, Radhitya Mardika Putra, saat menghadiri talkshow bersama Super Radio, Senin (4/11/2024).

Suasana Perlintasan Kereta Api tanpa palang di Kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya. (Foto : Superradio/Nirwasita Gantari)

“Perlintasan tanpa palang pintu biasanya dilewat warga sekitar yang aktivitas. Yang jadi berbahaya itu bagi rekan atau keluarga yang ingin datang ke sana karena gak tahu jadwal lewatnya keretanya, jadi rawan kecelakaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hingga kini masih ada 161  perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang menjadi pantauan KAI Daop 8 Surabaya. “Perlintasan sebidang ada 433, yang tidak dijaga 185, sudah ditutup 24, tinggal 161,” tuturnya.

Jumlah tersebut, diupayakan terus menurun untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Salah satunya lewat koordinasi KAI dengan pihak terkait, menutup area yang berpotensi menjadi perlintasan liar secara bertahap. “Perlintasan yang rawan ada ratusan, kami sudah beberapa lakukan penutupan cikal bakalnya,” sebutnya.

“Kalau yang di utara tanpa palang pintu tepat berada di samping jalan raya. Kami sudah sering lakukan sosialisasi. Baik melalui RT/RW, kepala desa, pintu penjaga sampai kita pasang banner imbauan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang liar mencerminkan kepedulian pemerintah daerah, DJKA Kemenhub, dan KAI terhadap keselamatan. “Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini, tentu potensi kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang, dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat, terutama pengendara, untuk mematuhi rambu lalu lintas. Seperti yang sudah tercantum di Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada Pasal 114 tertulis bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan harus memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan-kiri sebelum melewati perlintasan sebidang KA. Jika ada KA yang melintas, harus mendahulukan perjalanan KA,” jelas Luqman Arif. (hk/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.