Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Yovie Wicaksono - 24 April 2020
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto : (Istimewa)

SR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. 

“Pada kesempatan kali ini ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama yaitu terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (23/4/2020).

Menurut Puan, pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19 juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja. 

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tegas Puan. 

Selain itu, lanjut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi corona.  

Puan juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. 

“Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan  tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual, kerja-kerja terkait penanganan Covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing,” ujarnya.

 Menurut Puan, setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh 2 orang pimpinan komisi. 

“Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Menjawab pertanyaan terkait pembahasan Perppu No 1 Tahun 2020, Puan menyatakan DPR akan mengikuti mekanisme pembahasan yang ada di DPR. 

“DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.