Polres Gresik Luncurkan Layanan Cetak SKCK Antar ke Rumah
SR, Gresik – Warga Gresik kini tak perlu lagi datang ke Mapolres untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Gresik menghadirkan layanan SKCK Delivery yang memungkinkan dokumen dikirim langsung ke rumah pemohon.
Polres Gresik menghadirkan inovasi layanan publik berupa SKCK Delivery untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke Mapolres Gresik untuk mengambil dokumen. Setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan selesai, SKCK akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi.
Program tersebut menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang telah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring.
Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Bagas Indra Wicaksono menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui Super App Presisi Polri di Android.
Selanjutnya, pemohon menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Setelah pembayaran selesai, pemohon menyiapkan dokumen persyaratan berupa fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, kartu JKN, serta pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
“Layanan SKCK Delivery ini kami hadirkan untuk memberi kemudahan masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Mapolres Gresik. Setelah seluruh persyaratan dan proses administrasi selesai, SKCK akan kami kirim ke alamat pemohon melalui jasa expedisi. Harapannya, pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan efisien,” kata Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Bagas Indra.
Untuk proses pengiriman, pemohon dapat menghubungi Admin SKCK Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0812-1662-6363. AKP Bagas Indra menegaskan biaya penerbitan SKCK tetap mengacu pada ketentuan PNBP, yakni sebesar Rp30.000.
Sementara itu, biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemohon sesuai tarif jasa ekspedisi yang digunakan. “Biaya penerbitan SKCK tetap sesuai ketentuan PNBP sebesar Rp 30.000, sedangkan ongkos kirim menjadi tanggung jawab pemohon sesuai tarif yang berlaku,” imbuhnya.
Menurutnya, inovasi SKCK Delivery merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah, cepat, transparan, dan efisien.
“Masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SKCK secara daring melalui laman https://skck-online.polri.go.id/ sebelum memanfaatkan layanan SKCK Delivery yang disediakan Polres Gresik,” katanya. (*/red)
Tags: antar ke rumah, polres gresik, SKCK, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





