PT KAI Berlakukan Syarat Bagi Penumpang Ibu Hamil
SR, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya per 31 Maret 2017 akan memberlakukan persyaratan khusus bagi penumpang ibu hamil. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan, persyaratan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada ibu hamil.
Beberapa persyaratan bagi ibu hamil diantaranya adalah memperbolehkan ibu dengan usia kehamilan 14 sampai 28 minggu untuk naik KA jarak jauh. Sedangkan, bagi ibu dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu dan lebih dari 28 minggu harus melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan.
”Usia kehamilan kurang dari 14 minggu dan lebih dari 28 minggu, pada saat naik KA harus didampingi minimal satu orang pendamping,” ujar Gatut, Selasa (14/2/2017).
Apabila calon penumpang ibu hamil kedapatan tidak memenuhi atau tidak melakukan persyaratan sesuai ketentuan maka calon penumpang diijinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan pertanggungan resiko, PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan menyatakan penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, maka tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen diluar bea pemesanan.
Sedangkan bagi calon penumpang yang mendampingi ibu hamil, jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan. maka tiket atau boarding pass dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen diluar bea pemesanan.
“Penumpang yang bersangkutan juga wajib membuat surat pernyataan, kalau yang bersangkutan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang,” jelas Gatut.
Gatut menambahkan, per 31 Maret 2017 pihaknya akan menyertakan aturan tentang ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh di formulir pemesanan tiket dan ketentuan reservasi yang terdapat di channel eksternal serta website ticketing PT KAI. (ng/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.