Presiden: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Bahan Pokok PPN 0 Persen

SR, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. Sedangkan tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang telah diberlakukan sejak 2022.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Ia juga mencontohkan barang mewah yang kena pajak PPN 12 persen. “Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Prabowo. “Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” jelas Prabowo lagi.
Presiden juga memastikan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. “Barang dan jasa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum, tetap diberlakukan pembebasan PPN,” jelas Presiden.
Kenaikan tarif PPN ini, menurut Presiden, merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kenaikan bertahap ini bertujuan agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi,” terang Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan mewujudkan pemerataan ekonomi. Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus untuk mendukung masyarakat.
“Stimulus yang disiapkan meliputi bantuan beras untuk 16 juta penerima sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dan lainnya. Total stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun,” tutup Presiden. (*/ant/red)
Tags: barang mewah, ppn, prabowo subianto, presiden, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.