Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Minuman Keras Ilegal

SR, Kediri – Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, membongkar pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras ilegal di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Kamis, dan menangkap empat orang terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Fauzy Pratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal yang banyak beredar di Kabupaten Kediri. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapati pelaku melakukan transaksi jual beli minuman keras.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran minuman keras oplosan ilegal,” kata Fauzy saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Kediri, Kamis.
Polisi menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang dikemudikan YAP, warga Kabupaten Kediri. Saat mobil digeledah, polisi menemukan 31 boks karton berisi minuman keras dengan berbagai merek yang diduga oplosan, di antaranya anggur merah, Kawa-Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan minuman keras. “Kami juga langsung mengamankan YAP,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan YAP, polisi kemudian melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi minuman keras oplosan yang terletak di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. “Kami langsung menuju lokasi tersebut dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol minuman keras oplosan dengan merek masing-masing berkapasitas 620 mililiter. Selain itu, di rumah itu juga ditemukan 20 boks karton berisi minuman keras yang siap dikirim serta empat drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk peracikan minuman keras oplosan.
Fauzy menambahkan minuman keras oplosan itu dijual lebih murah dengan harga Rp500 ribu per boks karton dengan isi 12 botol. “Minuman keras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum diedarkan kepada konsumen,” katanya.
Selain menangkap YAP, polisi juga menangkap BNW alias Leo selaku pemilik usaha sekaligus peracik minuman keras oplosan, RP yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta MPP yang membantu proses produksi minuman keras oplosan. Tiga orang itu semuanya warga Kabupaten Kediri.
Kepada polisi, para pelaku mengatakan usaha ilegal ini baru beroperasi pada Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara daring maupun luring. Pelaku juga selalu mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual untuk memastikan kemiripan rasanya dengan produk minuman keras asli.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa,” katanya. (*/ant/red)
Tags: ilegal, polres kediri, produksi minuman keras, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.