PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu

Rudy Hartono - 1 April 2026
Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan. (net)

SR, Jakarta  – Permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang diajukan Komisi III DPR RI dikabulkan. Permohonan itu disampaikan langsung anggota DPR, Hinca Panjaitan ke pimpinan pengadilan pada Selasa (31/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dikabulkannya penangguhan penahanan videografer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dia menilai bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut adalah wujud konkret kepekaan pengadilan terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Adapun, Komisi III DPR RI merupakan pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal. “Kami mengapresiasi penangguhan penahanan Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan,” kata Habiburokhman

Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR RI mengharapkan Amsal mendapatkan keadilan saat menjalani sidang putusan di PN Medan pada Rabu (1/4/2026). “Kita doakan dalam putusan besok Amsal, juga bisa dibebaskan dari segala tuntut,” katanya.

Adapun, PN Medan dikabarkan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu pada Selasa ini. PN Medan pun dijadwalkan akan menggelar sidang vonis terhadap Amsal pada Rabu (1/4).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada Amsal Sitepu.

Komisi III DPR RI juga menyatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Untuk itu, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.  (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.