Persiapkan Penyaluran BLT, Pemkot Surabaya Koordinasi dengan PT POS Indonesia

SR, Surabaya – Wakil Walikota Surabaya Armuji memimpin langsung rapat koordinasi secara daring, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementrian Sosial yang rencananya dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2021.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Sosial, Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas), Satpol PP, Bagian Humas dan Perwakilan PT Pos Indonesia area VII Surabaya.
Armuji mengatakan, karena disalurkan selama PPKM Darurat, maka perlu dipersiapkan protokol kesehatan yang ketat agar tidak memunculkan klaster baru. “Dalam Penyaluran BLT di masa PPKM Darurat harus berbeda dari sebelum-sebelumnya, penerapan protokol kesehatan harus disiplin. Jangan sampai karena penyaluran BLT timbul klaster baru, oleh karena itu kita antisipasi sejak sekarang,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).
Ia menambahkan, akan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dan pihak-pihak terkait, untuk menghindari adanya kerumunan di Kantor Pos yang akan menjadi tempat penyaluran BLT.
“Saya minta agar Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) dan Satpol PP membantu Kantor Pos nanti untuk mengatur warga yang menjadi penerima BLT agar tidak timbul kerumunan,” tandasnya.
Pria yang akrab disapa Cak Ji ini berharap, Bansos yang disalurkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan dampak dikemudian hari.
“Jangan sampai maksud baik Pemerintah Pusat, Kementerian Sosial dan Pemerintah Kota meringankan beban warga dimasa PPKM darurat menimbulkan dampak dikemudian hari,” terangnya.
Sekedar informasi, sebanyak 277.293 keluarga di Surabaya telah terdaftar di database Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga selain BLT, ada yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Selain itu, diinformasikan bahwa penerima BLT di Surabaya pada bulan Januari sebanyak 175.721 warga dan pernah mencapai 200.000 orang. (hk/red)
Tags: Armuji, Bantuan langsung tunai, COVID-19, PPKM Darurat
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.