Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 T pada 2023 dan Kuartal I/2024 Tercatat Rp100 T
SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan, perputaran uang judi online di Indonesia keluar masuk pada tahun 2023, mencapai 327 triliun.
“Bahkan pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat 100 triliun transaksi. Ini agregat ya, perputaran uang masuk dan keluar,” kata Hadi pada konferensi pers yang diadakan setelah “Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pembahasan Pemberantasan Judi Online” di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
“Selain itu, terdapat 5000 rekening yang sudah dibekukan oleh OJK, karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil,” sambungnya.
Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan bahwa sesuai data dari PPATK tahun 2023, sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online, dan 80 persen yang bermain dengan nominal dibawah 100 ribu rupiah.
“Yang paling banyak diminati adalah judi online dengan slot. Ini lebih dinikmati karena bisa dimainkan kapan saja dimana saja,” kata Hadi.
Model judi semakin lama semakin berkembang. Menurut Bareskrim, sejak tahun 2015 hingga 2023 ini tercatat beberapa model. “2015 judinya bersifat credit market, 2016 sifatnya cash market, 2023 sudah mulai masif menggunakan link alternatif server dari luar negeri,” jelas Hadi.
Melihat hal tersebut, Presiden memberikan arahan kepada Menko Polhukam untuk membuat satuan tugas (satgas) yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi judi online tersebut. Terlebih, dampak negatif dari judi online semakin meresahkan masyarakat. Berbagai lapisan masyarakat telah terdampak, bahkan sudah menyentuh anak-anak di bangku Sekolah Dasar.
Hadi pun mengatakan, kunci dalam memberantas judi online ini adalah sinergi dan kolaborasi para kementerian dan lembaga terkait. “Satgas tersebut bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber, dan publikasi pendidikan judi online termasuk penegakan hukum dan pemblokiran rekening,” kata Hadi.
“Kementerian Luar Negeri juga akan membuat suatu MOU yang akan diperluas terkait kejahatan teknologi informasi, karena selama ini hanya terbatas dengan TPPO,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, BSSN, BIN, Polri, PPATK, dan Kompolnas. (ns/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





