Per 1 Februari, PJL Ketintang akan Dioperasikan

Yovie Wicaksono - 25 January 2019
Perlintasan Kereta Api di jalan Ketintang Surabaya. Foto : (Humas Daop 8 Surabaya)

SR, Surabaya – Per 1 Februari 2019, penjaga jalan lintasan (PJL) No 8 di daerah Ketintang Surabaya akan dioperasikan.  Dishub Kota Surabaya telah menyiapkan para petugas penjaga pintu perlintasan, yang sebelumnya para petugas tersebut telah diberikan pelatihan seputar pengetahuan perkeretaapian di Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) – Madiun.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, untuk tahap awal PJL ini akan beroperasi mulai  05.00 hingga 22.00 WIB atau sama persis saat dijaga secara swadaya oleh masyarakat.

“Setelah 1 bulan dari peresmian nanti, akan ada evaluasi seputar kesiapan keamanan di lingkungan warga perumahan Ketintang apabila PJL ini beroperasi selama 24 jam,” ujar Suprapto kepada Super Radio, Jumat (25/2/2019).

PJL ini telah dilengkapi dengan pos penjagaan, fasilitas palang pintu elektrik, CCTV, rambu-rambu lalu lintas, alat komunikasi, jadwal perjalanan KA yang melintas di Stasiun Wonokromo dan Stasiun Sepanjang, serta fasilitas pendukung keamanan lainnya. Setiap harinya, dilintasan ini, rata-rata setiap dilalui 48 perjalanan KA.

Hingga 1 Februari 2019, para petugas dari Dishub Kota Surabaya yang akan menjaga perlintasan, mulai berlatih beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekitar perlintasan. PT KAI Daop 8 Surabaya akan membantu dalam memberikan pelatihan lapangan dan berbagi pengalaman seputar pengetahuan tentang perkeretaapian. Diharapkan dengan proses adaptasi ini, para personil bisa lebih siap dalam melaksanakan tugasnya nanti.

“Tata caranya sesuai aturan UU No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, bahwa pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, kalau AMAN tidak ada kereta api yang melintas, barulah pengguna jalan raya bisa melintas di titik perlintasan tersebut,” kata Suprapto

Dalam segi keselamatan dan keamanan, di perlintasan ini akan dilakukan penguatan tubuh badan rel yang bersinggungan dengan jalan raya, pemberian penerangan jalan, pembuatan warning light sebelum mendekati perlintasan dan pembuatan speed trap sebelum melewati titik perlintasan.

Sekedar informasi, di  wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, tercatat ada 598 titik perlintasan. Dari jumlah itu, titik perlintasan yang dijaga petugas PT KAI sebanyak 128 titik, lalu 36 titik dijaga pihak Dishub, Pemda dan swasta, 404 titik tidak tijaga dan 30 titik perlintasan sudah dibangun fly over atau under pass. (ng/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.