Penghayat Kepercayaan, Perjuangan Menggapai Hak Kesetaraan
SR, Surabaya – Indonesia yang dikenal dengan keragaman budaya dan agama, ternyata belum semua kelompok masyarakatnya mendapatkan hak yang sama. Penghayat kepercayaan, yang menganggap keyakinan mereka sebagai bagian integral dari identitas, sering kali merasa terpinggirkan dan tak mendapatkan perlakuan yang setara.
Meskipun telah ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang kebebasan beragama, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan masih menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka.
Kondisi Terkini
Indonesia adalah negara dengan beragam keyakinan, namun dalam konteks hukum, hanya enam agama resmi yang diakui oleh negara: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Kelompok penganut kepercayaan yang tidak termasuk dalam enam agama tersebut, kerap kali terhambat dalam mengakses hak-hak dasar seperti identitas hukum, pendidikan, dan kebebasan berkeyakinan. Para penghayat kepercayaan masih menghadapi beragam tantangan di ranah publik.

Persoalan ini disampaikan Dian Jennie Cahyawati, Ketua Pusat Perempuan Penghayat Indonesia (PuanHayati). Dia mengapresiasi Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 terkait Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan para penganut agama yang diakui oleh negara, termasuk dalam hal administrasi kependudukan. Namun sayangnya, putusan MK itu seakan dianggap angin lalu, tidak dianggap oleh sejumlah lembaga negara.
“Faktanya memang belum seluruh dari hak-hak sipil penghayat kepercayaan itu bisa sama dengan agama yang lain. Contohnya dalam hal pendidikan, hingga kini belum tercantumnya pendidikan anak-anak penghayat kepercayaan di dalam UU Sisdiknas, (Sistem Pendidikan Nasional),” ujar Dian Jennie.
“Contoh yang kedua, formulir dari penerimaan bintara dan tamtama di Angkatan Laut untuk tahun 2026. Di persyaratan pertama itu harus beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha sama Konghucu. Jadi tidak ada di situ tercantum Penghayat Kepercayaan. Bisa jadi hal-hal seperti itu juga tidak ada di form-form lainnya,” ujar wanita yang juga sebagai pemerhati kebudayaan ini.
Di dalam berbagai giat terkait isu perempuan pun, Dian Jennie masih menjumpai adanya peminggiran. “Perempuan penghayat belum banyak dilibatkan untuk turut serta di mana di situ ada kegiatan-kegiatan perempuan dari agama-agama dan lintas iman,” tandasnya.
Upaya Problem Solving

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penghayat kepercayaan di Jawa Timur mencapai sekitar 19 hingga 21 ribu jiwa. Angka ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan komunitas penghayat terbesar di Indonesia.
Penyelesaian beragam tantangan yang dihadapi para penghayat kepercayaan, dilakukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Ketua Departemen Advokat dan HAM MLKI Jawa Timur, Eko Budi Santoso menjelaskan perlunya sosialisasi putusan MK ke berbagai lini. Baik di lingkungan internal dan juga kepada pihak-pihak eksternal.
“Ketika ada putusan MK itu apakah terus ‘landing’ (langsung operasional) dengan baik, kan tidak juga. Masih butuh perjuangan. Artinya ini butuh kekompakan dan kerja sama dari kita semua,” harap Eko.
MLKI Jawa Timur terus berupaya menginternalisasi kesadaran hukum hak-hak kewarganegaraan dari penghayat kepercayaan. MLKI di kabupaten/kota didorong agar mampu menginventarisir dan memecahkan persoalan yang dihadapi warganya.
“MLKI tiap kabupaten/kota harus bersinergi dengan pemerintah setempat. Kalaupun masih ada hambatan, maka MLKI provinsi akan terjun ke lapangan,” tegasnya.
Selain sosialisasi ke struktural pengurus MLKI di daerah, ikhtiar tular kesadaran juga digiatkan kepada generasi penerus.
“Kami juga memberikan advokasi hukum dan HAM ke generasi muda penghayat kepercayaan. Regenerasi ini upaya nantinya mereka bisa mencari problem solving di masa depan. Daya kreatifitas dalam kemajuan teknologi ini lebih gampang dikuasai mereka dibanding warga yang sepuh-sepuh,” tukas Eko Budi ketika ditemui SuperRadio.
Pelatihan Untuk Generasi Muda
MLKI Jawa Timur memayungi 21 organisasi aliran kepercayaan yang salah satunya adalah Persatuan Warga Sapta Darma (Persada). Untuk menjalankan amanat program MLKI agar terus melakukan pemberdayaan yang menyasar ke generasi muda, Persada mewujudkannya di acara pelatihan tentang prosesi pernikahan dan pemulasaraan jenazah (pangrukti layon). Acara tersebut diselenggarakan di Sanggar Candi Busana, kawasan Jemursari, Surabaya, pada tanggal 6 dan 7 Desember lalu.
Avito, salah seorang pemuda peserta rangkaian pelatihan mengaku senang mendapat wawasan yang lebih mendalam tentang filosofi sekaligus simulasi prosesi pernikahan dan perawatan jenazah menurut ajaran Sapta Darma.
“Karena saya kan mahasiswa ya. Di kampus itu banyak teman-teman mahasiswa itu pada penasaran, tanya-tanya penghayat itu bagaimana misalnya pernikahannya. Ke depannya kalau ada pertanyaan lagi, saya bisa menjawabnya secara lancar.” ungkapnya.
“Jelas kesan saya ya senang karena dapat materi bisa praktik langsung dan mendapat pengetahuan yang baru,” sambung Avito.
Perlindungan Hukum Jauh dari Ideal

Meskipun Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2020 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memberi ruang bagi pengakuan terhadap kepercayaan yang diperkuat oleh Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 terkesan cukup melindungi kepastian hukum bagi eksistensi penghayat kepercayaan di Indonesia, namun ternyata implementasinya di lapangan masih sangat lemah.
Hal itu disampaikan oleh Akhol Firdaus, akademisi pemerhati penghayat kepercayaan dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN Satu), ketika diwawancarai Super Radio via telepon.
Ia menilai ada dua problem utama terkait kepastian hukum bagi warga penghayat. “Pertama adalah regulasi ini tidak dilaksanakan secara konsisten merata di semua wilayah. Ada wilayah-wilayah yang sangat proaktif di dalam menjalankan putusan MK itu dengan menyediakan akses (layanan publik) yang mudah dan informatif. Tetapi ada juga wilayah-wilayah yang pejabatnya merasa tidak tahu-menahu tentang keputusan MK tersebut,” papar Akhol.
Sementara problem kedua, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, sesudah putusan MK itu tetap membuat segregasi alias penganaktirian terhadap suatu kelompok yang latar belakang suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang berbeda.
“Segregasi dalam konteks ini adalah kepercayaan tetap dibedakan sebagai kepercayaan yang bukan agama. Spirit dasar putusan itu memang menyetarakan kepercayaan dengan agama. Ini dua entitas yang sebenarnya setara. Tapi karena kuatnya desakan kelompok mayoritas kepada pemerintah, akhirnya Kementerian Dalam Negeri membuat segregasi itu. Ini yang harus terus diadvokasi,” tutur Akhol Firdaus.
“Langkah advokasinya ada. Misalnya kami (akademisi) menggalang dukungan bersama teman-teman jaringan non-goverment organisation (NGO) di Indonesia untuk terus mengajak dialog, agar tidak ada lagi segregasi entitas agama dan kepercayaan dalam catatan administrasi kependudukan. Tapi itu proses dan belum selesai. Kata kuncinya adalah sosialisasi sampai ke tingkat pemerintahan di kelurahan dan desa, bahwa layanan publik yang baik kepada penghayat kepercayaan itu adalah hak yang tak boleh ditunda,” tegas Akhol yang juga sebagai Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR) di UIN Satu.
Bagaimana Respons Legislator DPRD Jatim?

Keberadaan upaya advokasi dalam rangka membangun komunikasi menuju kesadaran akan kesetaraan hak-hak sipil warga penganut kepercayaan, diungkapkan salah seorang legislator di Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan M Batara-Goa.
“Kalau dalam hal komunikasi, kami secara rutin sudah mengadakannya bersama teman-teman penghayat. Kalau soal kartu identitas atau KTP sudah tidak ada masalah. Tapi problem yang lain misal tentang pendidikan. Guru yang mengajar (pelajaran agama) penghayat itu yang tidak banyak,” ungkap Yordan yang juga Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya.
Keluhan lain dari warga penghayat kepercayaan yang diterima Yordan adalah terkait ritual keagamaan dalam pernikahan dan kematian.
“Di antara penghayat kepercayaan sendiri masih ada yang belum terlayani dengan baik. Karena organisasi penghayat itu banyak, masing-masing punya ritual sendiri-sendiri,” katanya.
Ketika ditanya terkait peraturan daerah (perda) untuk perlindungan hak mendasar yang spesifik diperuntukkan kepada penghayat, diakui Yordan, provinsi Jawa Timur belum mempunyainya.
“Tentang agama itu kewenangannya bukan di provinsi, tapi dari pusat. Kalau memang mau membuat perda, harus jelas dulu apa yang mau diatur,” papar Yordan.
Namun Yordan menyatakan, pihaknya masih mempunyai komitmen kuat turut mengatasi berbagai persoalan yang acap kali dihadapi warga penghayat.
“Pada intinya kami wajib membantu teman-teman penghayat sebagai bagian dari warga negara Indonesia untuk mendapatkan haknya yang mendasar. Kalau ada keluhan, monggo langsung komunikasi dengan kami untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (tim redaksi)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





