Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina Lisao
SR, Malaysia – Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao, yakni Ambika MA Shan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia pada 18 April 2019 lalu.
“Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal.
Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil.
Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna melakukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya.
Sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.
Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan.
Melansir BBC, Ambika MA Shan digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau, seorang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Adelina, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018 lalu. (*/red)
Tags: Adelina Lisao, Ambika MA Shan, Pengadilan malaysia, Tki di malaysia
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





