Pendapatan Anggota DPR Rp65 Juta/Bulan, Ini Perinciannya
SR Jakarta – DPR RI sepakat memangkas beberapa tunjangan dan mengumumkan pendapatan mereka take home pay Rp 65.595.730.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers juga memerinci tunjangan apa saja yang masih melekat terkait kerja kerja DPR . Ini sebagai komitmen tranparansi tunjangan sesuai permintaan masyarakat. Berikut Daftarnya:
- Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional berupa:
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Keputusan itu disepakati 8 Fraksi setelah rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani
Selain menghapus tunjangan perumahan DPR, Puan mengatakan bahwa rapat tersebut juga membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya. Puan memastikan bahwa DPR bakal berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan masyarakat luas. (*/red)
Tags: dpr ri, take home pay, Tunjangan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





