Pemprov Jawa Timur Ambil Alih Penanganan Bencana di Pacitan

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil alih penanganan bencana banjir dan longsor yang menimpa Kabupaten Pacitan, setelah Bupati Pacitan meminta bencana ini ditetapkan sebagai bencana provinsi. Pengambil alihan meliputi pembiayaan untuk perbaikan rumah, infrastruktur jalan, dan penanganan warga pasca bencana.
Dikatakan oleh Soekarwo, pemerintah akan membangun rumah warga yang terdampak bencana banjir dan longsor, yang besaran harga untuk masing-masing rumah akan dihitung tim gabungan.
“Harga masing-masing rumah masih akan dihitung oleh tim gabungan, yang melibatkan juru taksir dari Fakultas Teknik setempat,” kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Selain akan membangun rumah warga yang rusak, Pemprov Jawa Timur akan memberikan tunjangan hidup sebesar Rp. 900 ribu per jiwa, per bulan selama tiga bulan, terutama bagi warga yang rumahnya rusak dan tidak dapat bekerja. Rencananya anggaran akan dikucurkan pada 4 Desember 2017 setelah penghitungan selesai dilakukan, sehingga dalam kurun waktu maksimal 20 hari rehabilitasi rumah dapat diselesaikan.
Pembangunan atau rehabilitasi rumah akan dilakukan oleh personil Kodam V Brawijaya dan Polda Jawa Timur. Pola kemitraan ini telah dilakukan Pemprov Jawa Timur saat bencana erupsi Gunung Kelud beberapa tahun lalu.
“Pola kerjasama sejenis sudah dilakukan berkali-kali, sebagai contoh perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” terang Soekarwo.
Sementara itu, terkait terus mengalirnya bantuan masyarakat ke lokasi bencana, Soekarwo mengusulkan agar bantuan diberikan melalui satu pintu, yaitu melalui Bupati Pacitan. Dengan sistem satu pintu, distribusi bantuan dapat tepat sasaran, dan meminimalisir penyalahgunaan bantuan.
“Bantuan diserahkan melalui posko yang dibuat oleh Bupati, yang kemudian didistribusikan oleh tim. Tentunya harus ditampung terlebih dahulu sebelum didistribusikan,” ujar Soerkarwo.(ptr/red)
Tags: ambil alih penanganan, banjir, bencana, pacitan, pemprov jawa timur, tanah longsor
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.