Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama Targetkan Zero Pernikahan Dini di 2024

Yovie Wicaksono - 31 July 2023

SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya bersama Pengadilan Agama (PA) terus berkolaborasi menekan pernikahan dini di Kota Pahlawan. Sampai dengan hari ini, angka permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya terus menurun di bawah 100 perkara.

Ketua PA Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan, data yang dihimpun dari tahun 2020, PA Kota Surabaya mencatat ada sekira 500 pasangan calon pengantin (catin) yang mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan di pertengahan tahun 2023, permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya menurun drastis, bahkan terendah di Jatim.

“Tidak sampai 100 perkara. Artinya apa? dari tahun ke tahun upaya kami dalam mencegah pelaksanaan pernikahan dini di Kota Surabaya ini semakin baik dan semakin bagus,” kata Samarul usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional di Balai Pemuda, Senin (31/7/2023).

Menurut Samarul, masih adanya permohonan dispensasi pernikahan anak di kota Pahlawan dilatarbelakangi aturan agama yang kuat. Banyak orang tua yang merasa takut anaknya berbuat zina.

“Istilahnya, bahwa orang tuanya melihat anaknya bersama pasangan yang bukan muhrim takut melakukan maksiat atau melakukan sexual sebelum menikah, jadi dapat diajukan dispensasi nikah. Bila dibandingkan dengan daerah lain yang alasannya karena hamil duluan dan sebagainya. Alhamdulilah di kota Surabaya karena kesadaran agama lebih dominan,” Jelas Samarul.

Selain itu, alasan lain adanya dispensasi nikah anak di Surabaya juga dipengaruhi perubahan batas usia perkawinan yang diatur UU perkawinan. Dari semula usia maksimal 16 tahun menjadi 19 tahun.

Dirinya mengaku, juga sudah berkomitmen dengan Wali Kota Eri Cahyadi untuk menekan pernikahan dini di Kota Surabaya. Ia mengatakan, Wali Kota Eri pun mendukung dan bersedia bekerjasama dalam mencegah pernikahan dini di Kota Surabaya.

“Kalau memang bersedia dan mau, kita laksanakan kerjasama antar tiga instansi, yakni Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Saya katakan tadi dan juga disaksikan oleh UNICEF, kalau kerjasama ini bagus bisa kita cegah mulai dari kelurahan,” katanya.

Samarul yakin, jika kolaborasi mengatasi dispensasi nikah berhasil, maka ia berani menjamin di tahun 2024 Kota Surabaya zero pernikahan dini. “Bahkan, kemarin juga sempat ada beberapa yang mengajukan (dispensasi nikah) namun ditolak oleh hakim kami. Karena tidak ada urgensi dan alasan yang tepat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bentuk kerjasama antara pemkot dengan PA dalam mengatasi pernikahan dini di Kota Surabaya, yakni melakukan pemantauan terhadap orang tua setelah bercerai di pengadilan. Setelah berpisah sesuai aturan PA Kota Surabaya, pihak orang tua dari laki-laki wajib memberikan nafkah kepada anak dan mantan istrinya selama 6 bulan.

Kewajiban ini harus memberikan nafkah selama 6 bulan tersebut dan juga akan terus dipantau langsung oleh Pemkot Surabaya dan PA Kota Surabaya. Nah, apabila pihak laki-laki tidak memberi nafkah selama 6 bulan setelah melakukan perceraian, maka data administrasi kependudukannya (Adminduk) akan kita hentikan semuanya atau diblokir oleh pemkot.

“Karena kita betul-betul melindungi perempuan dan anak, maka dia (pihak laki-laki) wajib (menafkahi) 6 bulan, saya mintanya setahun, tapi Pak Ketua PA tadi bilangnya 6 bulan. Kalau tidak memberikan nafkah, tidak memperhatikan anaknya, maka adminduk si bapaknya, akan kita hentikan semuanya, kita blokir,” tegas Eri. (ag/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.