Pemkot Surabaya Antisipasi Penggunaan Anggaran Dana Kelurahan

SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengantisipasi penggunaan anggaran dana kelurahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang rencananya akan diberikan pemerintah pusat pada 2019.
Melansir Antara, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Selasa (1/1/2019), mengatakan antisipasi tersebut perlu dilakukan agar para lurah pada saat mendapatkan anggaran seperti dana desa bisa lebih hati-hati dalam penggunaannya.
“Lurah itu merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan kepala desa itu bukan ASN, sehingga pengeluaran keuangannya juga akan berbeda,” kata Risma.
Untuk itu, pihaknya akan mengecek pengelolaan anggaran desa yang selama ini didapat di pemerintah daerah lain.
“Kalau ASN mengeluarkan uang itu pasti ikut pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Risma juga mengingatkan kepada jajarannya apabila nantinya mendapatkan dana kelurahan, diharapkan tidak terkena permasalahan hukum karena pengelolaan keuangan yang tidak benar.
“Dapat atau tidak dana desa itu, kita belum tahu. Kalau tidak dapat ya sudah tidak apa-apa, tapi kalau kita dapat, kan sudah lebih siap dan sudah antisipasi. Kami juga terus melakukan training kepada lurah-lurah,” katanya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya pun mempersiapkan para lurahnya dengan mengadakan training dan juga beberapa tes. Nantinya setiap lurah akan mendapat sertifikat pengelolaan barang dan jasa.
Hanya saja, Risma belum bisa merinci berapa nominal dana kelurahan yang akan diterima dari pemerintah pusat tersebut. Risma saat ini baru mempelajari aturan pengelolaan dana kelurahan oleh para lurah di Surabaya.
Merujuk laman Sekretariat Negara di setkab.go.id, dana kelurahan merupakan anggaran yang dialokasikan khusus untuk kelurahan dengan besaran yang berbeda dengan dana desa.
Pada prinsipnya, dana kelurahan sama dengan dana desa, yakni untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan tersebut. (*/ant/red)
Tags: aparatur sipil negara, dana desa, Dana Kelurahan, Jawa Timur, pemkot surabaya, surabaya, tri rismaharini
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.