Pemkab Kediri dan Pemkab Lima Puluh Kota Bahas Polemik Tan Malaka

Yovie Wicaksono - 7 February 2017
Perwakilan Pemkab Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, usai menemui Wakil Bupati Kediri membahas persoalan makam Tan Malaka (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, serta perwakilan Tan Malaka Institute, mendatangi Pemerintah Kabupaten Kedirim Jawa Timur, Senin (6/2/2017). Mereka ditemui langsung Wakil Bupati Kediri, Maskuri di ruang kerjanya. Pertemuan antara dua pemerintah daerah ini dilakukan secara tertutup.

Menurut Adi Darma staf Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas mengenai prosesi rencana pengalihan gelar atau penobatan gelar, yang dilaksanakan pada tanggal 21 Febuari 2017, di Desa Selo Panggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Pemindahan gelar dari Almarhum Ibrahim Datuk Tan Malaka kepada Hengki Novaro selaku keponakan dari beliau.” ujar Adi Darma.

Prosesi yang akan dilaksanakan ini kata Adi, merupakan bagian dari budaya di tanah kelahiran Tan Malaka, dimana setiap kali ada pengulu yang meninggal, harus ada pelantikan kepada penggantinya.

“Itu selalu dilakukan di Minangkabau,” singkatnya.

Prosesi pengalihan gelar  bisa dilakukan di lokasi makam, ketika yang bersangkutan sudah meninggal atau pun waktu masih hidup. Kedatangan rombongan dari Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Agar pelaksanaan Prosesi nanti dapat terealisasi dan berjalan lancar,” kata Adi.

Ketika disinggung rencana pemindahan jasad Tan Malaka dari Kediri Ke Sumatera Barat, Adi Darma menepis kabar itu. Menurutnya, pembongkaran jasad Tan Malaka merupakan wewenang penuh Pemerintah Pusat.

“Bukan lagi kewenangan kami di Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota,” lanjutnya.

Habib Datuk Monti dari Tan Malaka Institute menambahkan, pemindahan jasad merupakan hak prerogatif dari Pemerintah Pusat, karena Ibrahim Datuk Tan Malaka adalah seorang Pahlawan Nasional yang ikut berjuang memerdekaan Indonesia.

“Kami serahkan kepada Pemerintah Pusat,” singkatnya.

Selain membicarakan rencana prosesi pengalihan gelar atau penobatan gelar, Tan Malaka Institute juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar memasukan materi pahlawan nasional Tan Malaka ke dalam kurikulum pendidikan mulai sekolah hingga perguruan tinggi.

“Kita tawarkan kepada Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari tanggungjawab bangsa untuk Pahlawan Nasional kita.” terang Datuk Monti.

Pemerintah Kabupaten Kediri usai pertemuan enggan memberikan penjelasa terkait pembahasan yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Tan Malaka Institute.

Sementara itu menyikapi adanya penolakan rencana pemindahan jasad pahlawan nasional Tan Malaka dari Kediri ke Sumater Barat, Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Dodik Purwanto, meminta Pemerintah Kabupaten Kediri agar mengkomunikasikan hal itu antar kedua pemerintah daerah. Anggota legislatif dari PDI Perjuangan ini meminta pemerintah mempertimbangkan aspirasi sebagian masyarakat Kediri yang menolak rencana pemindahan itu.

“Perlu dikomunikasikan dan dibicarakan dengan baik antara kedua pemerintah daerah, karena ada juga warga yang menolak kalau dipindahkan,” kata Dodik.

Gerakan masyarakat yang menolak pemindahan dan menghendaki makam Tan Malaka tetap di Kediri, diharapkan tidak sampai menimbulkan perselisihan yang mengarah ke konflik horisontal.

“Munculnya gerakan penolakan ini tidak hanya berasal dari warga Desa Selo Panggung saja, melainkan sudah merembet ke masyarakat luas terutama di Kecamatan Semen,” pungkasnya.(fl/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.