Pelaku UMKM di Panjang Jiwo Kesulitan Mengurus Izin Usaha, Begini Jawaban Anas Karno

SR, Surabaya – Pelaku UMKM di RW 1 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya mengeluhkan kesulitan melakukan pengurusan izin usaha.
Hal itu disampaikan oleh masyarakat setempat, Muhammad Mushafa dalam kegiatan serap aspirasi masyarakat (reses) Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno di Jalan Panjang Jiwo Gang Besar, Jumat (14/10/2022).
“Terkait UMKM, banyak warga yang sebenarnya belum tau apa saja persyaratan dan alur pengurusan perizinannya itu seperti apa. Padahal disini itu banyak UKM-UKM. Memang sempat ada pendataan dari kelurahan, cuman belum ada hasilnya, kami masih diminta menunggu,” ujar Mushafa kepada Anas.
Ketua RW 1 Kelurahan Panjang Jiwo, Dwi Isbiantoro turut membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pendataan UMKM di wilayah setempat, namun lantaran adanya pergantian lurah dan camat, maka pihaknya akan berusaha menindaklanjutinya di kelurahan.
“Ya bisa dibilang juga kurang sosialisasi, penjelasan dari kecamatan itu kurang jelas terkait pengurusan izin usaha,” ujarnya.
Hal itu cukup disayangkan, lantaran di wilayah tersebut memiliki hampir 100 UKM yang telah berjalan lama, namun masih sangat banyak yang belum mengantongi izin usaha, bahkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Di sini itu jumlah pelaku UKM-UMKM terus bertambah, paling banyak ya di makanan minuman. Jadi harapan kita kalau perizinan itu sudah keluar kan enak, pasarnya bisa lebih luas bukan hanya lokalan sini saja,” kata Dwi.
Menanggapi hal tersebut, Anas Karno menegaskan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
“Kebetulan Dinkopdag adalah mitra kami di Komisi B, jadi nanti akan saya tindaklanjuti. Nanti itu tugas saya kalau ada kendala. Terkait sosialisasi, kapan nanti kita bisa berkumpul, saya akan undang Dinkopdag untuk memberikan penjelasan kepada warga,” ujar Anas, menjawab persoalan UMKM di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Anas Karno yang juga Panitia Khusus (Pansus) di Komisi B menyampaikan, saat ini pihaknya sedang membahas Raperda Penetapan PT BPR Surya Artha Utama (SAU) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama sebagai Perseroda.
“Pembahasan Raperda tersebut sudah mendekati finalisasi yang nantinya disahkan menjadi Perda. Nanti pelaku UKM/UMKM bisa mendapatkan intervensi kredit permodalan usaha dari BPR SAU dan bunganya sangat kecil, sehingga tidak membebani UKM/UMKM,” pungkasnya. (fos/red)
Tags: Anas Karno, Izin Usaha UMKM, Kesulitan Mengurus Izin Usaha, Panjang Jiwo Surabaya, Pelaku UMKM, umkm
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.