Pelaku Penjarahan Polsek Tegalsari Terancam 7 Tahun Penjara

Rudy Hartono - 7 September 2025
Dokumen - Polsek Tegalsari dibakar massa perusuh, Kamis (4/9/2025).(foto: net)

SR, Surabaya – Kasus terbakarnya Mako Polsek Tegalsari di Jalan Basuki Rahmat Surabaya masih terus berlanjut. Terbaru, ditemukan fakta bahwa selain dibakar, kantor yang merupakan aset cagar budaya yang ada sejak era kolonial sekira tahun 1920-an itu juga jadi objek penjarahan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, saat ini pihaknya telah mengantongi dan memeriksa pelaku. Tersangka berjenis kelamin laki-laki, berinisial MP (19) merupakan warga Sampang-Madura. MP terbukti menjarah beberapa barang yakni kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang telah dijual ke pihak ketiga.

“Barang yang diambil pelaku adalah kursi lipat jam dinding dan lemari es yang menurut pengakuan tersangka, usai menjarah, barang-barang tersebut langsung dijual tersangka,” jelasnya, Jumat (5/9/2025).

Atas hal ini, pelaku dikenai pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana masimal 7 tahun penjara. “Kami kenakan pasal 363. Pencurian dengan pemberatan, misalnya dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, dengan cara merusak/ memanjat/ memakai kunci palsu, atau terhadap ternak,” sebutnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polsek Tegalsari menjadi salah satu sasaran amukan oknum massa aksi anarkis yang juga membakar gedung negara Grahadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Kronologinya dimulai pukul 21.00 WIB. Saat itu gedung negara Grahadi dibakar dan terjadi tindakan anarkis.

Polrestabes Surabaya langsung gerak cepat menghalau massa agar kerusakan tak meluas. Namun pukul 23.00 WIB, massa perusuh dari Gedung Negara Grahadi terpecah menuju Polsek Tegalsari dan menyerang Polsek Tegalsari, melempar bom molotov serta melakukan penjarahan inventaris Polsek Tegalsari.

Hingga akhirnya kantor polisi tersebut terbakar hangus. Hampir seluruh bangunan ludes, 90 persen area kantor terbakar menyisakan masjid polsek.

Karena ini, pelayanan publik Polsek Tegalsari sementara dialihkan ke bangunan bekas kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim). Sedangkan untuk para pelaku kejahatan akan ditempatkan sementara di Mapolrestabes Surabaya. Sebab, tidak ada ruangan untuk tahanan di eks Kantor Bawaslu Jatim.

“Dalam waktu 1 sampai 2 hari semua peralatan sudah lengkap, baik laptop, printer dan sebagainya. Nanti masyarakat bisa langsung datang ke Polsek Tegalsari sementara,” ucap Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Santoso di lokasi, Kamis (4/9/2025). (hk/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.