Partai PPP Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi

Yovie Wicaksono - 29 April 2024
ilustrasi

SR, Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan, 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tepat waktu. Persidangan tersebut sudah dimulai sejak pagi hari ini, Senin (29/4/2024).

Mengutip laman resminya MKRI, pihak MK  telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh partai politik dan perorangan. Setelah diregistrasi, diketahui partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Di bawah berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

  1. PPP (24 perkara).
  2. Nasdem (20 perkara).
  3. PAN (19 perkara).
  4. Demokrat (17 perkara).
  5. Partai Gerindra (17 perkara).
  6. Golkar (14 perkara).
  7. PDI-P (13 perkara).
  8. PKB (12 perkara)
  9. PBB (delapan perkara).
  10. Perindo (enam perkara).
  11. Hanura (empat perkara).
  12. PKN (empat perkara)
  13. Partai Gelora (tiga perkara).
  14. PKS (tiga perkara).
  15. PSI (dua perkara).
  16. Partai Garda Republik Indonesia (satu perkara).
  17. Partai Garuda (satu perkara).
  18. Partai Aceh (satu perkara).
  19. Partai Adil Sejahtera Aceh (satu perkara).
  20. Partai Nanggroe Aceh (satu perkara).

Sebagai informasi, MK telah meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024.

 

Tampilkan Semua

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.