Partai PPP Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi

Yovie Wicaksono - 29 April 2024
ilustrasi

SR, Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan, 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tepat waktu. Persidangan tersebut sudah dimulai sejak pagi hari ini, Senin (29/4/2024).

Mengutip laman resminya MKRI, pihak MK  telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh partai politik dan perorangan. Setelah diregistrasi, diketahui partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Di bawah berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

  1. PPP (24 perkara).
  2. Nasdem (20 perkara).
  3. PAN (19 perkara).
  4. Demokrat (17 perkara).
  5. Partai Gerindra (17 perkara).
  6. Golkar (14 perkara).
  7. PDI-P (13 perkara).
  8. PKB (12 perkara)
  9. PBB (delapan perkara).
  10. Perindo (enam perkara).
  11. Hanura (empat perkara).
  12. PKN (empat perkara)
  13. Partai Gelora (tiga perkara).
  14. PKS (tiga perkara).
  15. PSI (dua perkara).
  16. Partai Garda Republik Indonesia (satu perkara).
  17. Partai Garuda (satu perkara).
  18. Partai Aceh (satu perkara).
  19. Partai Adil Sejahtera Aceh (satu perkara).
  20. Partai Nanggroe Aceh (satu perkara).

Sebagai informasi, MK telah meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024.

 


Disiarkan Live di Kanal YouTube

Untuk menyelesaikan sengketa PHPU itu maka pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Kemudian, perjalanan sidang terdapat tiga waktu dalam pelaksanaanya, yakni pukul 08.00 WIB, 11.30 WIB, dan 15.30 WIB. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Mengutip laman resminya yakni MKRI, jadwal sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan. Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon. (*/rri/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.