Paradigma Medis Faktor Penghambat Partisipasi Disabilitas di Indonesia

Rudy Hartono - 27 February 2026
Ilustrasi - Siswa penyandang disabilitas mengikuti pelatihan menjahit. (net)

SR, Surabaya – Upaya pembangunan inklusif di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar akibat cara pandang masyarakat dan pengambil kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada kesetaraan.

Berdasarkan jurnal bertajuk “The Paradigm of Disability: A Discussion of Participation of Persons with Disability in Development in Indonesia,” ditemukan bahwa dominasi ‘paradigma medis’ menjadi akar utama sulitnya penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif sebagai aktor pembangunan.

Dalam paradigma medis ini, penyandang disabilitas dipandang secara patologis atau sebagai individu yang “sakit” dan perlu disembuhkan agar bisa berfungsi normal di tengah masyarakat. Hal ini memicu stigmatisasi bahwa mereka adalah kelompok yang tidak mampu, sehingga sering kali hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan sosial (objek), bukan sebagai subjek yang memiliki potensi untuk berkontribusi.

Dampak dari pola pikir ini terlihat nyata di sektor pendidikan, di mana istilah “abnormalitas” masih sering digunakan sebagai alibi untuk membatasi akses anak-anak disabilitas ke sekolah reguler.

Selain itu, hambatan struktural ini meluas hingga ke sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan jurnal tersebut, prasangka terhadap kualifikasi kerja penyandang disabilitas di sektor formal masih sangat kuat, yang mengakibatkan banyak dari mereka terjebak di bawah garis kemiskinan karena hanya bisa bekerja di sektor informal. Meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi kuota kerja sebesar 1% untuk swasta dan 2% untuk pemerintah, implementasinya masih jauh dari harapan karena belum adanya sanksi tegas bagi pelanggar.

Sumber tersebut menekankan bahwa kunci untuk mencapai pembangunan inklusif sesuai target SDGs 2030 adalah dengan beralih ke paradigma berbasis hak (rights-based model). Melalui sudut pandang ini, disabilitas bukan lagi dilihat sebagai hambatan individu, melainkan sebagai kegagalan lingkungan dalam menyediakan aksesibilitas yang memadai.

Untuk itu, pelibatan penyandang disabilitas dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan kebijakan menjadi mutlak agar prinsip “nothing about us without us” dapat benar-benar terwujud di Indonesia. (*/dv/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.