SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan penertiban tiang dan kabel utilitas yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota. Dalam penertiban terbaru, petugas menyasar.