Pakar Nilai Ide Said Abdullah Soal Threshold 6 Persen Sangat Rasional

Rudy Hartono - 4 October 2026
Akademisi Ilmu Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam

SR, Bangkalan — Usulan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 6 persen untuk Pemilu 2029 dinilai memiliki dasar argumentasi kelembagaan yang rasional dan layak dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai gagasan tersebut menarik karena tidak sekadar mendorong kenaikan ambang batas dari 4 menjadi 6 persen, tetapi mengaitkannya dengan kebutuhan minimum sebuah fraksi agar mampu menjalankan fungsi representasi secara efektif di DPR.

“Ini yang menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” kata Surokim.

Said sebelumnya menjelaskan, DPR memiliki 13 komisi dan sejumlah alat kelengkapan lainnya, sehingga terdapat sekitar 19 ruang kelembagaan yang membutuhkan keterwakilan fraksi. Jika sebuah fraksi idealnya memiliki sedikitnya dua anggota pada masing-masing komisi dan alat kelengkapan, dibutuhkan sekitar 38 anggota DPR. Kebutuhan tersebut kemudian dikonversikan ke dalam kisaran ambang batas 5,5 hingga 6 persen.

Menurut Surokim, pendekatan itu membuat pembahasan parliamentary threshold tidak hanya berkutat pada jumlah partai yang lolos atau tidak lolos ke DPR. Persoalan yang lebih penting adalah kemampuan partai menjalankan mandat pemilih setelah memperoleh kursi di parlemen.

“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu kecil sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan tentu ikut terbatas,” ujarnya.

Threshold dan Konsolidasi Sistem Kepartaian

Surokim melihat usulan ambang batas 6 persen juga perlu ditempatkan dalam perjalanan konsolidasi demokrasi Indonesia.

Parliamentary threshold mulai diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen, kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan 4 persen sejak Pemilu 2019 hingga 2024.

Jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR tercatat sembilan partai pada 2009, sepuluh partai pada 2014, sembilan partai pada 2019 dan delapan partai hasil Pemilu 2024.

Menurut Surokim, kenaikan ambang batas memang tidak otomatis mengurangi jumlah partai di parlemen. Namun, kebijakan tersebut tetap dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pelembagaan sistem kepartaian.

“Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, tantangan demokrasi kita sudah berkembang. Kita tetap membutuhkan keterbukaan dan kompetisi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan partai yang semakin terlembaga, memiliki basis sosial, organisasi yang bekerja secara permanen, kaderisasi dan kapasitas menjalankan fungsi politiknya,” jelasnya.

Ia menilai ambang batas 6 persen dapat memberikan insentif kepada partai untuk memperkuat organisasi, kaderisasi, program serta basis sosial agar mampu memperoleh dukungan yang cukup untuk mendapatkan representasi di DPR.

Masih Ada Persoalan Suara Tidak Terwakili

Meski demikian, Surokim mengingatkan bahwa penerapan ambang batas 6 persen juga harus memperhitungkan potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Jika disimulasikan menggunakan hasil Pemilu 2024, delapan partai yang saat ini memiliki kursi di DPR masih berada di atas ambang batas 6 persen. PDI Perjuangan memperoleh sekitar 16,7 persen suara, Golkar 15,3 persen, Gerindra 13,2 persen, PKB 10,6 persen, NasDem 9,7 persen, PKS 8,4 persen, Demokrat 7,4 persen dan PAN sekitar 7,2 persen.

“Ini tentu bukan prediksi Pemilu 2029. Preferensi pemilih bisa berubah. Namun, sebagai simulasi, kita dapat melihat bahwa 6 persen masih memungkinkan spektrum politik yang cukup luas berada di DPR. Jadi pembahasannya dapat diarahkan untuk mencari keseimbangan antara konsolidasi sistem kepartaian dan pluralisme politik,” katanya.

Surokim mengakui, persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi tetap harus menjadi perhatian serius. Pada Pemilu 2024, lebih dari 17 juta suara diberikan kepada partai yang tidak mencapai threshold 4 persen.

Karena itu, menurutnya, usulan ambang batas 6 persen perlu dilengkapi dengan simulasi akademik mengenai jumlah suara yang berpotensi tidak terkonversi, tingkat proporsionalitas suara dan kursi, jumlah partai efektif di parlemen serta dampaknya terhadap efektivitas kerja DPR.

Hal tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dirumuskan kembali menggunakan dasar dan metode yang rasional dengan mempertimbangkan proporsionalitas, penyederhanaan partai serta upaya meminimalkan suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

“Justru di sini saya melihat argumentasi Buya Said memiliki titik awal pijak yang konkret. Kita menentukan terlebih dahulu berapa kapasitas minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, kemudian angka itu diuji dengan variabel-variabel pemilu lainnya. Jadi bukan menentukan angka, kemudian argumentasinya dicari belakangan,” ujar Surokim.

Threshold Berjenjang Juga Dinilai Menarik

Selain ambang batas 6 persen untuk DPR RI, Said Abdullah juga mengusulkan threshold berjenjang, yakni 5 persen untuk DPRD provinsi dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Surokim menilai gagasan tersebut menarik untuk dikaji karena arena representasi nasional dan lokal memiliki karakter yang berbeda.

Partai yang ingin memperoleh kursi di DPR RI dapat dituntut menunjukkan kapasitas sebagai kekuatan politik nasional. Sementara itu, ruang representasi di daerah tetap dapat mempertimbangkan keragaman politik lokal.

“Usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca sebagai tawaran untuk mendesain sistem kepartaian Indonesia ke depan. Enam persen tentu masih harus diuji dan dibahas secara terbuka. Namun, gagasan dasarnya relevan: partai yang memperoleh mandat rakyat harus mempunyai kapasitas kelembagaan yang cukup untuk memperjuangkan mandat tersebut secara efektif di parlemen,” pungkas Surokim. (ifa/red)

 

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.