ODGJ Diakui sebagai Penyandang Disabilitas Mental, Bukan Sekadar Label
SR, Surabaya – Dalam diskursus publik, istilah “Orang Dengan Gangguan Jiwa” (ODGJ) kerap disalahpahami dan distigmatisasi. Namun, secara hukum dan kebijakan, ODGJ diakui sebagai penyandang disabilitas mental yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan disabilitas lainnya.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa ODGJ termasuk dalam kategori penyandang disabilitas mental. Melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Kemensos memberikan layanan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial, termasuk terapi fisik, psikososial, pelatihan vokasional, serta dukungan aksesibilitas .
Pengakuan ini sejalan dengan klasifikasi internasional oleh WHO dalam International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF), yang mencakup gangguan mental sebagai bagian dari disabilitas . WHO juga menekankan pentingnya inklusi disabilitas dalam sistem kesehatan untuk mencapai kesetaraan kesehatan bagi semua.
Dengan pengakuan ini, ODGJ berhak atas akses layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial tanpa diskriminasi. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ODGJ bukan sekadar label, melainkan individu yang memiliki potensi dan hak yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam masyarakat. (*/dv/red)
Tags: Disabilitas mental, kemensos, ODGJ, superradio.id, WHO
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





