Menpan RB Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik
SR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas ketika libur hari Raya Idul Fitri.
Dikatakan oleh Asman, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
“Kendaraan dinas operasional atau mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” kata Menpan RB, Asman Abnur di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Dikatakan, jika ada ASN yang ingin menggunakan kendaraan dinas harus seizin Pejabat Pembina Kepegawaian seperti Gubernur atau Walikota. Namun, mobil dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik saat libur lebaran. Jika tetap dilakukan maka akan ada sanksi yang diberikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Pemerintah juga menyediakan bus untuk publik tetapi yang terpenting ada prosesnya, harus sesuai dengan surat edaran Menpan RB dan masing-masing pejabat harus bertanggungjawab terhadap surat edaran tersebut,” kata Asman.(ns/red)
Tags: asman abnur, larangan, menpan rb, mobil dinas, mudik, pns
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.