Khofifah Dukung Raperda Inisiatif DPRD Jatim soal Perlindungan Obat Tradisional

Yovie Wicaksono - 9 June 2020
Ilustrasi. Para pelajar mendokumentasikan berbagai rempah dalam pameran aneka produk dan inovasi, di area Rakernas I PDI Perjuangan, JIExpo, Kemayoran Jakarta, Sabtu (11/1/2020).  Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Obat Tradisional yang diinisiasi oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Khofifah menilai pentingnya hal tersebut karena di tengah adanya pandemi Covid-19, obat-obat tradisional atau herbal ini terbukti memiliki efektifitas membangun imunitas tubuh untuk  melawan Covid-19.

“Apa yang disampaikan juru bicara Komisi E tentang Raperda Perlindungan Obat Tradisional menjadi bagian yang sangat strategis. Kami juga  telah membahas dengan Menkes RI dan Kepala Gugus Tugas Pusat terkait banyaknya produk herbal yang bisa membangun imunitas tubuh melawan Covid-19,” ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan, saat ini di RS Dr. Soetomo juga sudah terdapat unit rawat jalan obat tradisional Indonesia. Namun demikian, poli tersebut belum  bisa berkembang dengan baik karena belum masuk skema BPJS. Sehingga tidak bisa reimburse.

Khofifah menambahkan, saat ini di Fakultas Kedokteran Umum (FKU) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya telah memiliki program D3 untuk Prodi Pengobatan Tradisional atau disebut Batra. Untuk itu, dengan adanya Prodi Batra ini  sesungguhnya tenaga medis yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan tradisional juga telah disiapkan. 

“Sehingga apa yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi  Jawa Timur ini skalanya akan menjadi luas sekali dan strategis bagi sediaan farmasi dan obat-obatan di masa yang akan datang.  Insya Allah Raperda tersebut juga akan bisa menembus sekat-sekat yang selama ini menjadi kendala,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

“Utamanya tentang bagaimana meningkatkan penggunaan obat-obat tradisional herbal, serta sekaligus meningkatkan kemampuan dari tenaga medis yang berbasis pengobatan tradisional,” lanjutnya.

Khofifah juga berharap pada proses pembahasannya nanti juga agar dilakukan dengan detail dan tidak terburu-buru. Komunikasi dengan berbagai pihak juga harus dilakukan, baik dengan BPJS dan  Kementerian Kesehatan. Serta, komunikasi dengan akademisi terutama Fakultas Kedokteran yang telah memiliki Prodi Batra di beberapa perguruan tinggi, salah satunya di Unair. 

“Ini merupakan satu pemikiran  DPRD Provinsi Jawa Timur yang luar biasa, pasti resonansinya akan sangat strategis kedepannya. Untuk itu, mewakili Pemprov Jatim sekali lagi saya menyampaikan terimakasih atas inisiasi ini,” pungkasnya. 

Sementara itu, juru bicara Komisi E DPRD Prov. Jatim H. Artono menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Obat Tradisional ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan di daerah.

Ia menambahkan, lewat Perda ini nantinya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional Provinsi Jatim.

“Namun demikian, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/prosedur yang diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2018,” kata Artono.  (*/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.