Menkum Supratman Resmikan 8.494 Pos Bantuan Hukum di Jatim
SR, Surabaya – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Jawa Timur, sekaligus membuka pelatihan Peacemaker dan Paralegal di Graha Unesa, Surabaya, Kamis (11/12/2025) malam.
Dalam sambutannya, Menkum Supratman menegaskan bahwa Posbankum harus menjadi lentera keadilan yang menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
“Pos Bantuan Hukum atau Posbankum ini harus menjadi lentera keadilan yang menjangkau hingga desa dan kelurahan, sebagai wujud pemerataan akses hukum yang mudah, murah, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Supratman.
Istilah lentera hukum ini, bagi Supratman diartikan sebagai titik terang bagi warga ataupun masyarakat sampai ke level desa dan kelurahan dalam memberikan akses pelayanan hukum.
Apresiasi untuk Pemprov Jatim
Wamenkum Supratman pun memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, para bupati/wali kota, camat, lurah, dan kepala desa, atas komitmen luar biasa dalam membangun layanan hukum di tingkat komunitas.
Dia mengungkapkan kekagumannya terhadap pendekatan komunikatif yang ditampilkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim dalam menjelaskan filosofi Posbankum melalui lakon pewayangan. Menurutnya, pesan tentang pentingnya penyelesaian sengketa dan hadirnya kebijaksanaan melalui peacemaker dan paralegal tersampaikan dengan kuat.
“Saya terkesan, karena proses pembentukan pos bantuan hukum ini juga telah melalui kolaborasi maupun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh teman-teman Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota, para camat, lurah, dan kepala desa se-Jawa Timur, luar biasa,” tuturnya.

Bagi Supratman, Jawa Timur merupakan provinsi yang mampu menerjemahkan filosofi pembentukan Posbankum secara mendalam, bahkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Menteri Hukum juga menyoroti keberhasilan Posbankum Kelurahan Gayungan, Surabaya, yang mampu menyelesaikan persoalan sensitif terkait pendirian rumah ibadah sebuah isu yang bahkan “belum tentu dapat diselesaikan oleh aparat hukum atau lembaga negara lainnya”.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan bahwa peacemaker, paralegal, dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan dan persatuan di tingkat akar rumput.
“Ini mengingatkan kita pada kebesaran para pendiri bangsa yang rela menghapus tujuh kata dalam sila pertama demi persatuan NKRI,” ujar Supratman.
Hasil Kolaborasi K/L dan Pemda
Jumlah 8.494 Posbankum di desa/kelurahan di Jawa Timur, diungkapkan Supratman, adalah jumlah yang sama dengan jumlah Koperasi Merah Putih yang juga telah rampung di provinsi ini.
“71.773 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia, Masih tersisa dua provinsi yang akan segera dituntaskan. Total 143.546 paralegal telah aktif secara nasional. Jawa Timur berkontribusi 16.988 paralegal,” sebut Supratman.
Capaian ini, menurut Supratman tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi lintas kementerian serta pemerintah daerah. “Jika ini bukan hasil kolaborasi, mustahil kita bisa mencapai posisi seperti malam hari ini,” ujarnya.
Setelah rangkaian di Jawa Timur, Menteri Hukum Supratman mengabarkan selanjutnya dijadwalkan meresmikan Posbankum di Bali, lalu ke Nusa Tenggara Barat. “Saya berharap seluruh provinsi dapat tuntas dan Presiden berkenan meresmikan Posbankum secara nasional,” pungkasnya.
Supratman menutup sambutannya dengan menyampaikan apresiasi bagi seluruh pihak yang ikut mewujudkan perluasan akses hukum hingga lapisan masyarakat paling bawah.
Diketahui dalam meresmikan Posbankum di Jatim ini, Wamenkum Supratman turut didampingi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (*/red)
Tags: Jawa Timur, menteri hukum, paralegal, posbankum, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





