Memburu PPA Award 2026: Ini Inovasi Cegah Nikah Muda di Kediri
SR, Kediri – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan pernikahan dini anak-anak, sehingga mereka bisa fokus belajar demi masa depan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kediri Syamsul Bahri di Kediri, Senin (8/6/2026), mengatakan edukasi dengan menyasar berbagai elemen masyarakat.
Pemkot juga meluncurkan beberapa inovasi, di antaranya sistem deteksi dini anak rentan, Psychologist Goes to School, Sekolah Siaga Kependudukan, dan Sekolah Prameswati.
“Semua dinas ikut terkait dan berkolaborasi agar tidak ada lagi perkawinan pada anak. Semoga setelah penilaian ini kita bisa melaju ke tahap berikutnya dan kita bisa menunjukkan bahwa Kota Kediri merupakan kota yang ramah anak,” katanya.
Ia menjelaskan hasil koordinasi pemkot dengan Pengadilan Agama Kota Kediri, terdapat penurunan yang signifikan pada angka permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah usia 18 tahun dalam tiga tahun terakhir.
Tahun 2024 dispensasi nikah di bawah 18 tahun sejumlah 49 anak, Tahun 2025 sejumlah 32 anak, Januari hingga Mei 2026 sejumlah tujuh anak.
Ia menyebut upaya pemkot menekan angka perkawinan anak juga mendapatkan apresiasi. Kota Kediri dinyatakan lolos dalam Tahap II Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan pada Anak (PPA) Award 2026 yang diselenggarakan Pemprov Jawa Timur.
Tim Pemprov Jatim menilai Kota Kediri berhasil memenuhi kriteria seleksi administrasi awal yang meliputi penyusunan regulasi serta implementasi berbagai program kegiatan.
Pemerintah Kota Kediri berkomitmen dalam pencegahan perkawinan anak yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Selain itu, komitmen pencegahan perkawinan anak telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Kediri Tahun 2025 – 2029.
“Pencegahan perkawinan anak di Kota Kediri telah didukung oleh landasan hukum yang kuat dan lengkap. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Kota Kediri juga telah membentuk berbagai kelembagaan, seperti gugus tugas KLA, UPT PPA, Puspaga dan Satgas PPA yang memiliki peran masing-masing dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak,” kata Syamsul
Dirinya menambahkan pencegahan perkawinan anak juga dilakukan melalui kerja sama lintas sektor yang diperkuat dengan perjanjian kerja sama. Kerja sama dilakukan dengan perguruan tinggi dan Pengadilan Agama untuk mendukung aspek penelitian, edukasi, pendampingan dan penyediaan data yang dibutuhkan. (*/ant/red)
Tags: cegah nikah muda, loka warta, pemkot kediri, ppa award 2026, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





