Massa MAKI Jatim Bagi-bagi Stiker dan Orasi Kampanyekan Antikorupsi
SR, Surabaya — Massa dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar aksi damai memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (10/12/2025).
Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga siang ini sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, padat merayap karena peserta memenuhi bahu jalan frontage pada hari Rabu pukul 10.00 WIB.
Massa datang dengan membawa spanduk, poster, serta menggunakan Kendaraan sebagai panggung orasi. Mereka menyerukan dukungan terhadap Kejati Jatim yang tengah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi besar, termasuk perkara dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain berorasi, peserta aksi juga melakukan aksi simbolik dengan membagikan stiker bertuliskan “MAKI JATIM No Corruption” kepada pengendara jalan yang melintas. Pembagian stiker ini dimaksudkan sebagai ajakan moral agar masyarakat luas ikut menolak praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu partisipan aksi, Arya Gunawan, menyatakan kehadiran masyarakat adalah bentuk dukungan moral terhadap aparat penegak hukum. “Kami turun ke jalan bukan untuk gaduh, tapi untuk menunjukkan bahwa rakyat mendukung pemberantasan korupsi. Kejati harus berani dan konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Budi Santoso, peserta lain, menekankan pentingnya edukasi publik agar gerakan antikorupsi tidak berhenti di jalanan. “Selain aksi, kami juga membagikan celengan antikorupsi ke sekolah-sekolah. Anak-anak harus diajak sejak dini untuk menolak budaya korupsi. Hari ini kami juga membagikan stiker kepada pengendara, supaya pesan antikorupsi bisa menempel di mana saja,” ujarnya.
Aksi damai ini berlangsung tertib meski sempat menimbulkan kepadatan lalu lintas. Polisi lalu lintas terlihat mengatur arus kendaraan di sekitar lokasi agar tidak terjadi kemacetan panjang. Setelah menyampaikan aspirasi dan membagikan stiker, massa kemudian membubarkan diri secara teratur. (js/red)
Tags: aksi damai, Antikorupsi, kejaksaan tinggi jatim, maki jatim, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





